PAN: Amandemen Capres 'Orang Indonesia Asli' Bisa Dilakukan

Saleh Partaonan Daulay
Sumber :

VIVA.co.id – Majelis Permusyawartan Rakyat kini tengah membahas terkait dengan amandemen atau perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Semua usulan, termasuk klausul calon presiden dan wakil presiden harus orang Indonesia asli, bisa dibahas.

Kelompok Milenial Ini Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional MPR, Saleh P Daulay, mengatakan memang MPR melalui Badan Pengkajian, kini tengah mengkaji berbagai usulan. Diantaranya soal GBHN dan DPD.

"Ada juga usulan penyempurnaan dalam sistem politik, sosial, dan ekonomi kita. Tentu ada banyak sumbang pemikiran yang disampaikan. Pemikiran-pemikiran itu tentu akan disinergikan dengan hasil kajian badan pengkajian MPR," jelas Saleh kepada VIVA.co.id, Senin 10 Oktober 2016.

Yusril Ungkap 3 Opsi Pemilu 2024 Ditunda: Tapi Risiko Politiknya Besar

Mengenai usulan capres atau cawapres harus orang Indonesia asli, Saleh mengatakan sangat bisa diusulkan. Setelah itu, akan menjadi pembahasan oleh fraksi-fraksi yang ada.

"Jika memang itu dikehendaki oleh rakyat, usulan itu bisa saja diteruskan," kata Saleh.

MPR Ingin Dibuat Matriks Pro dan Kontra Amandemen UUD 1945

Pada Pasal 6 UUD 1945 pada teks asli atau sebelum diamandemen, memang disebutkan bahwa calon presiden adalah warga negara Indonesia asli. Namun setelah diamandemen,  kemudian diubah menjadi warga negara Indonesia saja tanpa ada kata asli.

Untuk itu, Saleh mengingatkan, usulan amandemen terkait syarat calon Presiden itu harus benar-benar dikaji terlebih dahulu. Menurut dia, harus dikaji betul apa makna dari kata Indonesia asli, yang dicantumkan oleh pendiri bangsa ini.

"Kita tentu perlu menelusuri jejak sejarah konstitusi kita. Kita perlu menggali alam pikiran para pendiri negara. Dengan demikian, perubahan dan penambahan yang dilakukan tidak lari dari substansi yang dimaksudkan ketika itu," kata dia.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya