Polemik Capres Harus WNI Asli

Mahfud MD Anggap Usulan PPP Sudah Usang

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan agar memperketat syarat calon presiden dan wakil presiden RI haruslah warga negara Indonesia asli. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan sebagai partai politik yang sah PPP berhak menyatakan itu. Sebab, salah satu fungsi partai politik adalah menyatakan aspirasi masyarakat yang diwakilinya.

Kelompok Milenial Ini Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

"Harus diakui di tengah-tengah masyarakat masih ada pandangan yang seperti itu dan PPP menyatakan itu sebagai suara sebagian masyarakat. Makanya itu boleh saja," kata Mahfud kepada VIVA.co.id, Senin 10 Oktober 2016.

Kata Mahfud, di dalam ilmu konstitusi usulan PPP tersebut disebut affirmative policy yakni penyimpangan konstitusi dengan melakukan pengistimewaan bagi kelompok tertentu agar tercipta keadilan.

Yusril Ungkap 3 Opsi Pemilu 2024 Ditunda: Tapi Risiko Politiknya Besar

"Di Malaysia, misalnya ada perlakuan khusus bagi ras Melayu. Di sebagian kalangan warga masyarakat kita itu dianggap sebagai bentuk atau ekspresi nasionalisme untuk melindungi kaum mayoritas," ungkap Mahfud.

Meski demikian, Mahfud mengungkapkan bahwa dirinya tidak mendukung usulan PPP tersebut. Pun halnya tidak menganggap usulan tersebut. Hanya saja, konsep nasionalisme Indonesia saat ini sudah bergeser dan lebih terbuka, tak lagi mempersoalkan ras atau suku.

MPR Ingin Dibuat Matriks Pro dan Kontra Amandemen UUD 1945

"Pada awal-awal kemerdekaan dulu sampai empat dekade berikutnya nasionalisme kita memang berujud dalam konsep seperti yang dikemukakan PPP itu. Sekarang konsep dan penghayatannya sudah berubah," ujar pria asal Madura tersebut.

Diketahui, PPP mengusulkan penambahan kata "asli" dalam pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 sehingga berbunyi: Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia asli sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya