Golkar: Tidak Perlu Syarat Capres Harus WNI Asli

Agun Gunandjar Sudarsa
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa I DPP Partai Golkar, Agun Gunanjar menilai, munculnya wacana agar calon Presiden kembali ke klausul Warga Negara Indonesia Asli, tidak diperlukan.

Ketua MK Sebut UU Pemilu dan UU Cipta Kerja Paling Sering Digugat

Agun mengatakan, kalau hendak memasukkan lagi klausul 'WNI asli', maka harus ada amandemen terhadap UUD 1945. Namun menurut dia, tidak ada urgensinya untuk dilakukan itu.

"Syarat capres sudah diatur dalam Pasal 6 UUD 1945," kata Agun kepada VIVA.co.id, 10 Oktober 2016.

Ular Sanca Panjang 5 Meter Ditemukan di Kali Grogol

Pada Pasal 6 UUD 1945 itu dituliskan, "Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden".

Pada Pasal 6 teks awal, kata Agun, tercantum memang harus orang Indonesia asli. Tetapi pada Pasal 28 UUD 1945, dijelaskan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.

Demokrat Tetap Mendesak Bahas Revisi UU Pemilu

"Sehingga bertentangan dengan Pasal 28 dimana kita telah menerimakan prinsip-prinsip demokrasi dan HAM di konstitusi kita," katanya.

Atas dasar itu, maka klausul bahwa calon presiden harus WNI asli, dilakukan perubahan. "Dengan dasar itu, kita merubah menjadi harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya. Sebagai pengganti kata asli," ujar Agun menjelaskan.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya