Usul Presiden 'Orang Indonesia Asli' Dipandang Diskriminatif

Wasekjen PDI-P, Ahmad Basarah.
Sumber :

VIVA.co.id – Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di MPR, Achmad Basarah, menilai usulan Partai Persatuan Pembangunan untuk mengubah ketentuan Pasal 6 (1) UUD 1945 setelah perubahan agar Presiden Indonesia adalah “orang Indonesia Asli,” merupakan usulan yang ahistoris dan tidak sesuai dengan politik hukum negara.

9 Omongan Nyeleneh Mantan Presiden Gus Dur yang Jadi Kenyataan

Dikatakan ahistoris, karena sejatinya Pasal 6 (1) UUD 1945 sebelum perubahan (naskah asli) yang menyebutkan Presiden Indonesia ialah orang Indonesia asli juga tidak pernah dimaksudkan untuk membedakan hanya warga negara Indonesia Pribumi yang dapat menjadi Presiden dan warga negara Indonesia nonpribumi (peranakan) dibatasi tidak dapat menjadi calon Presiden.

Secara original intens (maksud asli pembentuk), kata Basarah, kehadiran Pasal 6 (1) UUD 1945 naskah asli (sebelum perubahan) pada waktu itu dilatarbelakangi persiapan kemerdekaan Indonesia masih berada di bawah bayang-bayang kekuasaan Jepang.

Pakar: Yang Wacanakan Penundaan Pemilu Mungkin Tak Baca UUD 1945

"Untuk menghindar dari kemungkinan dicalonkannya seorang Jepang menjadi Presiden Indonesia yang masih baru, maka frase Indonesia Asli dicantumkan. Maknanya adalah bukan orang asing, atau lebih khususnya, dalam konteks waktu itu adalah bukan orang Jepang," ujar Basarah dalam keterangan persnya, Minggu, 9 Oktober 2016.

Dengan demikian, kata Basarah, makna Presiden ialah orang Indonesia Asli waktu itu bukan dimaksudkan membuat perbedaan pribumi atau nonpribumi melainkan orang Indonesia atau orang asing.

Pengamat: Penundaan Pemilu Harus Patuhi Konstitusi

"Untuk itulah dilakukan perubahan Pasal 6 (1) UUD 1945 dengan rumusan yang lebih menjamin kepastian dan tidak menimbulkan multitafsir. Yaitu, calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri'," ungkap dia.

Dengan demikian, tegas Basarah, semangat Pasal 6 (1) UUD 1945, sebelum dan setelah perubahan, sebenarnya sama saja. Yang membedakan adalah cara penormaannya saja.

Oleh karena itu, menurut Wakil Sekjen DPP PDI Perjuangan Bidang Pemerintahan ini, usulan untuk memasukkan kembali kalimat Presiden ialah orang Indonesia Asli yang dimaknai sempit pribumi dan nonpribumi, selain ahistoris juga bersifat diskriminatif, karena membedakan hak menduduki jabatan publik karena keturunan.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya