Kasus Ahok Membuktikan Calon Petahana Wajib Cuti Kampanye

Ahok Ajukan Gugatan Judicial Review Pasal 70 (3) UU No 10 Tahun 2016
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA.co.id – Video pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang menjadi viral di media sosial saat menggelar dialog dengan warga Kepulauan Seribu menuai kontroversi. Selain karena diduga memuat pernyataan penistaan agama dengan mengutip ayat 51 surat Al Maidah dalam Alquran, Ahok juga dinilai telah melakukan kampanye di luar jadwal.

Erick Thohir Tak Berencana Mundur dari Menteri BUMN Meski Kampanyekan Prabowo-Gibran

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menilai Ahok sebagai orang yang sudah mendaftar sebagai bakal calon Gubernur DKI, tidak sepatutnya menyampaikan hal-hal yang bersifat kampanye dalam kunjungan dinasnya ke Kepulauan Seribu. Apalagi, Ahok berangkat ke Pulau Seribu menggunakan biaya negara.

Titi menggarisbawahi ketidakpatutan Ahok sebagai seorang bakal calon adalah saat berdialog dengan warga Kepulauan Seribu. Di antaranya, Ahok mengingatkan warga agar jangan khawatir bila Ia tidak terpilih lagi, program pemberdayaan kerapu di Kepulauan Seribu masih tetap berlangsung hingga bulan Oktober 2017.

Airlangga Sebut Jokowi Tak Perlu Cuti saat Kampanye

Ahok juga menekankan warga agar tidak mau dibohongi oleh pihak-pihak dengan mengutip ayat 51 surat Al Maidah, agar tidak mau memilihnya sebagai orang nonmuslim. Di bagian lain, Ahok meminta warga yang hati nuraninya merasa tidak ingin memilihnya agar tidak mencoblosnya berkali-kali di surat suara.

"Ini semakin membuktikan bahwa petahana wajib cuti," kata Titi dalam perbincangan di tvOne, Sabtu, 8 Oktober 2016.

Anies Sentil KPU soal Jokowi Izin ke Diri Sendiri buat Cuti Kampanye: Akrobat yang Tidak Perlu

Titi menekankan pentingnya calon petahana cuti ketika mengikuti tahapan pilkada. Sebab, tidak ada jaminan calon petahana tidak membahas materi kampanye di setiap kegiatan-kegiatan kedinasan yang dibiayai negara.

"Apa relevansinya kunjungan Gubernur yang mendaftar calon membahas program kerja, membahas pilkada, membahas orang yang tidak suka ke dia. Ini kampanye terselubung," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Ahok tengah dilaporkan oleh sejumlah ormas keagamaan dan profesi terkait  penistaan agama, karena mengutip surat Al Maidah yang dikaitkan dengan kebohongan dan pembodohan, agar umat muslim tidak memilih pemimpin dari kalangan nonmuslim.

Dalam rekaman video berdurasi 40 hingga 60 detik yang diunggah di media sosial, Ahok mengatakan bahwa program pemberdayaan kerapu di Kepulauan Seribu akan tetap berlanjut, meski Ia tak lagi terpilih menjadi Gubernur DKI.

Namun, di tengah-tengah pernyataannya itu, Ahok spontan mengutip surat Al Maidah yang kerap dijadikan dalih lawan politiknya untuk tidak memilih pemimpin nonmuslim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya