Pemerintah dan DPR Sepakat Naikkan Dana Parpol

Rambe Kamarul Zaman (Golkar)
Sumber :
  • Antara/ Zabur Karuru

VIVA.co.id – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rambe Kamarul Zaman, mengatakan DPR dan pemerintah sepakat untuk menaikkan dana bantuan partai politik (parpol). Hanya saja nominalnya, diserahkan kepada pemerintah.

Yakin Sudah Dipikirkan Prabowo, PAN Tak Khawatir jika Ada Partai Lain Gabung Koalisi

"Tadinya Rp108 per suara. Kami sepakat naikkan. Besarannya diserahkan kepada pemerintah, disesuaikan kondisi keuangan," kata Rambe saat dihubungi, Jumat, 7 Oktober 2016.

Atas perubahan ini, dia menjelaskan perlu ada revisi paralel terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan pada Partai Politik dan UU Partai Politik.

Akan Banyak Kejadian Politik setelah Prabowo-Gibran Ditetapkan Pemenang Pilpres, Menurut TKN

"Pemerintah yang punya kewenangan. Mudah-mudahan di 2017 bisa bertahap (revisi PP dan UU)," kata Rambe.

Dia menambahkan, kenaikan nominal bantuan dana ini juga akan diikuti dengan akuntabilitas dan pertanggungjawaban karena terkait anggaran negara. Nanti akan diatur dalam mekanisme tertentu termasuk pengawasan masyarakat.

Sekda Depok Maju Pilkada, Minta Dukungan Ridwan Kamil

"Dari usulan masyarakat, setidaknya 30 persen dari total kebutuhan dana parpol. Itu kan pendapat Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) dan lainnya," kata Rambe.

Sementara Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, mengusulkan besaran nominal bantuan dana parpol dinaikkan dari Rp108 menjadi Rp500 sampai Rp1.000 per suara.

"Tentu partai politik senang kalau itu dinaikkan tapi tentu sesuai kemampuan fiskal pemerintah," kata Arsul.

Dia mencontohkan, di negara-negara maju, seperti Inggris, public funding untuk parpol dianggarkan sekitar 30 persen dari kebutuhan parpol.

"Hanya persoalannya ketika itu dinaikkan lalu apakah parpol bisa transparan dan akuntabel? Tidak ada pilihan lain, yaitu harus transparan dan akuntabel," kata Arsul.

Dia mengusulkan agar mekanisme penggunaan dana tersebut sama ketika instansi pemerintah menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga ada kuasa pengguna anggaran dan pengguna anggaran.

"Seperti birokrasi, standar pelaporan harus sesuai akuntansi umum. Selama ini kan tiap tahun diaudit oleh akuntan publik dan akuntan itu diperiksa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," kata Arsul.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya