Mendagri Bantah Keraguan Ahok Soal Plt Gubernur

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Menteri dalam negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo turut angkat bicara terkait pernyataan Basuki Tjahaja Purnama mengenai Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta ketika nantinya dia harus cuti. Ahok meragukan Pelaksana Tugas yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri akan bebas dari konflik kepentingan (conflict of interest).

Ditanya Enakan Jadi Istri Ahok Atau Ibu Rumah Tangga, Jawaban Veronica Tan Bikin Netizen Mikir

Namun Tjahjo menampik keraguan Ahok tersebut. Ia lantas membandingkan pelaksanaan Pilkada serentak tahap pertama yang diselenggarakan pada tahun Desember  2015 lalu.

"Kemarin tak ada masalah, tak ada yang complain, semua berjalan dengan baik. Apa yang dikhawatirkan?" kata Tjahjo di kantornya kawasan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat 7 Oktober 2016.

Masih Sering Dikaitkan dengan Ahok, Veronica Tan Senang?

Tjahjo menyebut pelaksanaan Pilkada serentak pada tahap pertama 2015 lalu, lebih banyak daerah pemilihannya dibanding tahun 2017 mendatang. Pada tahap kedua, Pilkada hanya akan berlangsung di 101 daerah termasuk Provinsi DKI Jakarta.

Atas dasar pengalaman Pilkada 2015, politikus PDIP ini meyakini kekhawatiran, Ahok tidak beralasan. Tjahjo meyakini para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tugaskan sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala daerah tidak akan mengganggu sistem pemerintahan daerah, apalagi terlibat dalam politik Pilkada.

Alasan Krusial Ahok Dukung Gulirkan Hak Angket: Terlalu Banyak Sumir di Pemilu

"PNS tegak lurus, aturannya ada, undang-undangnya ada, fungsi tugas jelas," tegas Tjahjo.

Selain itu, Tjahjo mengungkapkan telah menyiapkan para Plt di mana kepala daerahnya ikut dalam kompetisi Pilkada. "Sudah kita siapkan tinggal menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPUD," ungkap dia.

Sebelumnya, Ahok menyampaikan keraguan dengan alasan karena Kemendagri dipimpin Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Tjahjo sendiri adalah salah satu politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

Ahok menyampaikan keraguannya kepada Djohermansyah Djohan. Djohermansyah, pejabat Kemendagri, menjadi saksi ahli yang dikirimkan Presiden RI dalam persidangan uji materiil aturan cuti kampanye kepala daerah petahana di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pertanyaan saya yang menarik, Bapak (Djohermansyah) menjamin mengangkat pejabat Plt. dari pejabat terbaik dan bebas conflict of interest dalam Pilkada. Sedangkan, Mendagri Anda dari partai politik. Bagaimana bisa bebas dari conflict of interest?" ujar Ahok di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Oktober 2016.

Ahok mengatakan, dalam pengalamannya bergelut di bidang politik setelah era reformasi, ia pernah menjadi Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB) Kabupaten Belitung Timur, Sekretaris Jenderal partai, anggota DPRD Belitung Timur, Bupati Belitung Timur, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Wakil Gubernur DKI, hingga Gubernur DKI. Ahok, juga mengklaim dirinya pernah dicurangi saat mengikuti Pemilihan Gubernur Bangka Belitung tahun 2007.

Menurut Ahok, kiprahnya yang lama di bidang politik membuatnya mengetahui bagaimana pemerintahan bisa disusupi kepentingan politik. "Saya tahu semua data seperti apa," ujar Ahok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya