Pilkada Serentak 2017

Mendagri Siapkan Pejabat Plt Gubernur 7 Provinsi

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku sudah menyiapkan tujuh pelaksana tugas (Plt) untuk tujuh provinsi yang kepala daerah dan wakilnya ikut Pilkada 2017 mendatang. Ketujuh provinsi itu antara lain, Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat serta Papua Barat. Plt akan bertugas, usai pasangan calon peserta ditetapkan dan mengambil cuti kampanye.

Gibran Absen di Upacara Hari Otoda, Tak Dapat Penghargaan Satyalencana

"Sudah kami siapkan eselon I kami, namanya tunggu setelah surat keputusan (SK) keluar. Ya setelah resmi ditetapkan (25 Oktober 2016). Ini kan belum," ujar Tjahjo di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat, Kamis 6 Oktober 2016.

Sementara itu, untuk tugas dan kewajiban Plt kepala daerah dan wakilnya, kali ini Mendagri memberi kewenangan lebih sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 74/2016 mengenai pengaturan tugas plt.

Oso Beberkan Strategi Partai Hanura Hadapi Pilkada 2024

Diatur dalam permendagri tersebut lima tugas pokok yakni, mengawal dan mensukseskan penyelenggaraan Pilkada, menangani proses penyusunsn APBD tahun anggaran 2017.

Plt harus ikut menata Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sesuai PP 18/2016, juga pengisian personel sesuai SOTK, serta melaksanakan tugas pemerintahan sehari-hari. "Untuk hal-hal strategis akan senantiasa dikonsultasikan, dilaporkan plt dan harus mendapat persetujuan Mendagri untuk pengendaliannya," ujar Tjahjo.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono mengatakan, bahwa tugas akan berjalan sampai masa kampanye berakhir. Tugasnya dibatasi dengan diawasi Mendagri sepenuhnya.

Mekanisme pengawasan itu diterangkan Sumarsono sebagai berikut:

Pertama, Plt wajib memberikan laporan lisan dan tertulis ke Mendagri. Secara mingguan apa yang telah dilakukan.

Kedua, plt harus memberikan laporan kebijakannya dalam menuntaskan masalah di daerah. "Misalnya ada demo atau konflik dilaporkan. Cari solusi yang terbaik,” ujarnya.

Ketiga, plt dalam melakukan perubahan aturan atau kebijakan harus sesuai dan atas ijin Mendagri. "Kebijakan yang diambil tanpa seijin Mendagri dianggap tidak sah."

"Orang yang jadi plt adalah orang kepercayaan mendagri. Tidak asal diberikan. Akan dilihat kapasitasnya," ujar Sumarsono.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya