PPP Usul UUD 1945 Diamandemen Lagi

Ketua Umum PPP M. Romahurmuziy.
Sumber :
  • Yudho Raharjo/VIVAnews

VIVA.co.id – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy mengungkapkan keinginan partainya untuk kembali mengamandemen konstitusi. Hal ini menjadi kesepakatan dalam Musyawarah Kerja Nasional ke-1 PPP yang digelar pada 3-5 Oktober 2016. 

Bank Dunia Mengubah Batas Garis Kemiskinan pada Tahun 2022

"Ada 19 rekomendasi (pada Mukernas ke-I)," kata pria yang akrab disapa Romi ini kepada VIVA.co.id, Kamis, 6 Oktober 2016.

Salah satu di antara 19 rekomendasi itu, PPP mengusulkan agar dilakukan amandemen kelima Undang-Undang Dasar 1945. Fokus yang menjadi sorotan adalah terkait syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden. PPP meminta agar frasa "presiden adalah orang Indonesia asli", kembali dimasukkan.

Kemiskinan Ekstrem Musuh Bersama Bangsa Indonesia

PPP menginginkan ketentuan syarat calon presiden sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945: “Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden”. 

Frasa ini diubah dengan menambahkan kata 'asli' sehingga berbunyi: “Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia asli sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Preisden dan Wakil Presiden.

Hadapi Pemilu 2024, PPP Dapat Tambahan Energi Baru

"Rencana amandemen konstitusi kelima harus diikhtiarkan dan didudukkan dalam bingkai penegasan komitmen kebangsaan sebagaimana cita-cita para pendiri bangsa. Amandemen kelima konstitusi harus berorientasi pada koreksi serta penyempurnaan sejumlah substansi yang terdapat di konstitusi politik, konstitusi sosial dan konstitusi ekonomi," ujarnya menjelaskan.

Tak hanya syarat menjadi calon presiden, amandemen juga diperlukan untuk mengakomodir keputusan Mahkamah Konstitusi, mengenai penyelenggaraan pemilu legislatif dan presiden yang digelar serentak mulai 2019. Keputusan MK ini berpotensi menimbulkan kerumitan teknis, dan berimplikasi secara substantif pada beberapa undang-undang.

"Hal ini membutuhkan revisi seluruh undang-undang yang terkait dengan penyelenggaraan Pemilu," katanya menambahkan.

Hal ini meliputi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, Undang-Undang 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 

Mengingat perubahan mendasar tersebut, PPP merekomendasikan agar masalah penyelenggaraan pemilu dan sistem pemilu juga dijadikan materi pada amandemen UUD 1945.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya