Sandiaga: Tuduhan Ahok Soal Pengemplang Pajak Masuk Pidana

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, dan Sandiaga Uno.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id - Bakal calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, menanggapi tuduhan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang menyebutnya sebagai pengemplang pajak. Menurutnya, tudingan itu bisa melanggar hukum.

Turis China Tewas Usai Jatuh ke Jurang Ijen, Menpar Ingatkan Pengunjung Untuk Patuhi Aturan

"Kebetulan juga banyak yang memberi masukan pada saya. Ini masuk ranah pidana pencemaran nama baik," kata Sandiaga di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Oktober 2016.

Sandiaga mengaku tidak akan menjawab tudingan Ahok itu. Alasannya, banyak pihak yang memintanya agar tidak menyerang balik mantan Bupati Belitung Timur.

Pemprov Bali Bantah Komersialisasi Ritual Melukat Bagi Delegasi WWF

"Kami kan di sini membangun demokrasi yang sejuk. Saya diingatkan Mas Anies (Anies Baswedan) dan juga ibu saya, kalau dia menujukkan sikap tidak terpuji, kami jangan ikut-ikutan. Harus menunjukkan sikap kami membangun Jakarta, bukan balas berbalas," kata Sandiaga.

Sandiaga berharap agar para pemimpin atau politikus lain bisa mengambil sikap yang sama, yakni menahan diri apabila hal serupa menimpa mereka seperti yang menimpanya saat ini.

Keren! Bali Jadi Destinasi Pilihan Sadhguru untuk Healing dan Terapi Penyembuhan

"Mudah-mudahan kami bisa memberikan pencerahan dan inspirasi kepada politisi lain dalam menyikapi sengkarut atau kemelut di media," tuturnya.

Sebelumnya, Ahok mencibir Sandiaga Uno, calon wakil Gubernur DKI yang berpasangan dengan Anies Baswedan, saat ikut program tax amnesty atau pengampunan pajak.

"Tax amnesty ini untuk orang yang tidak bisa membuktikan pajak yang dia bayar dengan gaya hidupnya. Dalam hal ini, Pak Sandiaga ikut (tax amnesty), berarti itu juga membuktikan Pak Sandiaga dulu tuh ngemplang pajak, enggak bayar pajak gitu ya," kata Ahok terbahak di Lapangan IRTI, Monas, Jakarta Pusat, Senin, 3 Oktober 2016. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya