VIVA.co.id – Putusan MKD yang mengabulkan permintaan rehabilitasi nama baik Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto tidak dibacakan di sidang Paripurna Selasa siang ini, 4 Oktober 2016.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto beralasan hal itu karena belum lengkapnya unsur pimpinan sehingga belum dirapatkan lagi dalam rapat pimpinan.
"Pimpinan kan sekarang kan juga tidak lengkap. Yang suratnya saya terima adalah itu kita belum rapat pimpinan lagi," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 4 Oktober 2016.
Agus menjelaskan, MKD sebenarnya tidak mengambil keputusan apa-apa saat sidang 'Papa Minta Saham' lalu. Dia mengingatkan Novanto lengser dari ketua DPR karena mengundurkan diri dengan keinginan sendiri, bukan hasil keputusan dari MKD.
"Sehingga memang MKD tidak harus merehabilitasi daripada nama Pak Setya Novanto, karena memang MKD belum mengambil keputusan apa-apa," ujar Agus.
Sebaliknya, menurut Agus, pihak pelaporlah yang lebih bertanggung jawab dalam pemulihan nama baik. Mereka adalah Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin.
"Yang wajib merehabililitasi adalah saudara Sudirman Said dan mantan Dirut PT Freeport Indonesia, karena dia yang memberikan rekaman elektronik dimana terakhir putusan sama MK dimana rekaman tersebut tidak sah," kata Agus.