Rehabilitasi Nama Setya Novanto Belum Dibacakan di Paripurna

Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto
Sumber :

VIVA.co.id – Putusan MKD yang mengabulkan permintaan rehabilitasi nama baik Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto tidak dibacakan di sidang Paripurna Selasa siang ini, 4 Oktober 2016.

Sudirman Said soal Rencana Pertemuan JK-Megawati: Itu Pribadi, Kita Tak Bisa Cawe-cawe

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto beralasan hal itu karena belum lengkapnya unsur pimpinan sehingga belum dirapatkan lagi dalam rapat pimpinan.

"Pimpinan kan sekarang kan juga tidak lengkap. Yang suratnya saya terima adalah itu kita belum rapat pimpinan lagi," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 4 Oktober 2016.

Timnas Amin: Kekuasaan Berpeluang Corrupt, Kalah Jadi Penyeimbang

Agus menjelaskan, MKD sebenarnya tidak mengambil keputusan apa-apa saat sidang 'Papa Minta Saham' lalu. Dia mengingatkan Novanto lengser dari ketua DPR karena mengundurkan diri dengan keinginan sendiri, bukan hasil keputusan dari MKD.

"Sehingga memang MKD tidak harus merehabilitasi daripada nama Pak Setya Novanto, karena memang MKD belum mengambil keputusan apa-apa," ujar Agus.

KPU Setop Tampilan Grafik Real Count Sirekap, Timnas Amin: Pasti Timbulkan Pertanyaan

Sebaliknya, menurut Agus, pihak pelaporlah yang lebih bertanggung jawab dalam pemulihan nama baik. Mereka adalah Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin.

"Yang wajib merehabililitasi adalah saudara Sudirman Said dan mantan Dirut PT Freeport Indonesia, karena dia yang memberikan rekaman elektronik dimana terakhir putusan sama MK dimana rekaman tersebut tidak sah," kata Agus.

Sudirman Said.

Sudirman Said Ungkap Timnas Amin Siap Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK

Kata Sudirman Said, Timnas AMIN melalui divisi hukmnya tengah memonitoring dan riset kesiapan teknis untuk gugatan ke MK.

img_title
VIVA.co.id
7 Maret 2024