- VIVA.co.id/ Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nasrullah menyatakan bahwa setiap orang punya hak menyampaikan pendapatnya termasuk melalui media sosial. Dia menjelaskan bahwa media sosial juga bisa digunakan para relawan calon kepala daerah termasuk untuk Pilkada DKI Jakarta mendatang. Hal menyatakan dukungan dan memperkenalkan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang disukai juga menjadi hak publik.
"Ya sekarang kan eranya mereka begitu, era media yang luar biasa, setiap orang punya hak menyampaikan pendapatnya asal tidak provokatif dan tidak SARA (suku, agama, ras, antargolongan)," kata Nasrullah kepada VIVA.co.id, Senin 4 Oktober 2016.
Namun dia mengingatkan bahwa kampanye di media sosial harus memahami isu sensitif dan tidak provokatif. Nasrullah berujar, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah diatur bahwa setiap pasangan calon wajib mendaftarkan akun media sosial dan relawannya untuk kampanye.
Kampanye Pilkada 2017 diketahui baru akan berlangsung mulai 26 Oktober 2016 sampai dengan 11 Februari 2017 mendatang.
"Di dalam PKPU kan ada kewajiban mendaftarkan akun calon dan relawannya kepada KPU," kata dia lagi.
Nasrullah mengakui, sulit mengatur publik soal aktivitas di media sosial. Ada ratusan ribu, bahkan jutaan akun yang bisa melakukan kampanye bahkan kampanye hitam seperti mengembuskan isu SARA.
Oleh karena itu kata dia, Bawaslu berharap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar proaktif melakukan deteksi dan menonaktifkan akun-akun penyebar kebencian.
"Dalam posisi sekarang, ini siapa pun masyarakat akan susah dijangkau melalui social media, paling tidak ada ratusan ribu sampai jutaan akun, tentunya Kominfo yang bisa blokir yang memang tidak pantas seperti SARA," kata dia.