Simak, Ini Aturan Alat Peraga Kampanye Pilkada DKI Jakarta

Ilustrasi/Peragaan kampanye saat pilkada
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi DKI Jakarta menetapkan aturan jumlah alat peraga kampanye yang diperbolehkan dalam kampanye Pilkada DKI 2017. Meski dibatasi, namun tim pasangan calon diperbolehkan untuk menambah alat peraga kampanye bila dirasa kurang.

Kampanye Berakhir, Prabowo Usul TKN Diubah Jadi Gerakan Solidaritas Nasional

Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno mengatakan setiap pasangan cagub dan cawagub nantinya akan mendapatkan alat peraga untuk digunakan pada saat kampanye.

"Kami sudah siapkan lima papan reklame untuk setiap kabupaten dan kota. Untuk baliho, tiap kecamatan akan mendapat 20. Sedangkan spanduk, tiap kelurahan mendapat jatah dua," kata Sumarno di KPUD DKI, Sabtu, 1 Oktober 2016.

Prabowo Ungkit Masa Kampanye Saat Temui Surya Paloh: Rakyat Ingin Pemimpinnya Rukun

Bukan hanya itu, untuk perihal kampanye di media cetak serta elektronik nantinya akan dilakukan oleh KPU DKI Jakarta.

"Tetapi desainnya untuk alat kampanye, baliho, umbul-umbul,  spanduk dan sebagainya mereka sendiri yang membuat. Tetapi yang mengadakan, yang mencetak itu nanti KPU. Untuk umbul-umbul nanti yang pasang mereka. Pasang sendiri di tempat yang sudah ditentukan. Jumlahnya sudah diatur di tiap kota berapa," ujarnya.

Jumlah Tabungan Kurang dari Rp 100 Juta Bertambah pada Momen Pemilu 2024

Untuk pemasangannya, dirinya menganjurkan alat kampanye serta peraga tidak dipasang di jalanan umum yang menggangu. "Tidak boleh di jalan raya protokol, Jembatan Penyebrangan Orang,  lembaga pendidikan, tempat ibadah. Semua ada aturannya," kata Sumarno.

Sementara itu, bagi para kandidat yang masih kurang mengenai alat peraga kampanye, Sumarno menambahkan tim maupun yang lainnya boleh menambahkan. "Nanti mereka boleh menambah kalau misalnya dirasa kurang karena kan KPU kan terbatas anggaran negara. Boleh mengadakan bahan kampanye, pulpen, topi, payung. Tapi semua dibatasi. Nanti rapat pengaturan itu," kata Sumarno.

Prabowo Subianto, Airlangga Hartarto, Zulkifli Hasan

Prabowo Enggan Bubarkan TKN, Mau Dibentuk Jadi Gerakan Solidaritas Nasional

Presiden terpilih Prabowo Subianto mengusulkan agar Tim Kampanye Nasional (TKN) tidak bubar, melainkan menjadi sebuah gerakan.

img_title
VIVA.co.id
25 Maret 2024