Simak, Ini Aturan Alat Peraga Kampanye Pilkada DKI Jakarta

Ilustrasi/Peragaan kampanye saat pilkada
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi DKI Jakarta menetapkan aturan jumlah alat peraga kampanye yang diperbolehkan dalam kampanye Pilkada DKI 2017. Meski dibatasi, namun tim pasangan calon diperbolehkan untuk menambah alat peraga kampanye bila dirasa kurang.

Donald Trump Unggah Video Kampanye Jelekkan Joe Biden Secara Blak-blakan, Tim Kampanye Murka

Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno mengatakan setiap pasangan cagub dan cawagub nantinya akan mendapatkan alat peraga untuk digunakan pada saat kampanye.

"Kami sudah siapkan lima papan reklame untuk setiap kabupaten dan kota. Untuk baliho, tiap kecamatan akan mendapat 20. Sedangkan spanduk, tiap kelurahan mendapat jatah dua," kata Sumarno di KPUD DKI, Sabtu, 1 Oktober 2016.

Memanas, Israel Siapkan Warga untuk Hadapi Perang Besar di Lebanon Melawan Hizbullah

Bukan hanya itu, untuk perihal kampanye di media cetak serta elektronik nantinya akan dilakukan oleh KPU DKI Jakarta.

"Tetapi desainnya untuk alat kampanye, baliho, umbul-umbul,  spanduk dan sebagainya mereka sendiri yang membuat. Tetapi yang mengadakan, yang mencetak itu nanti KPU. Untuk umbul-umbul nanti yang pasang mereka. Pasang sendiri di tempat yang sudah ditentukan. Jumlahnya sudah diatur di tiap kota berapa," ujarnya.

Ketua Bawaslu: Pak Presiden dan Pak Menhan Bertemu, Masalahnya Dimana?

Untuk pemasangannya, dirinya menganjurkan alat kampanye serta peraga tidak dipasang di jalanan umum yang menggangu. "Tidak boleh di jalan raya protokol, Jembatan Penyebrangan Orang,  lembaga pendidikan, tempat ibadah. Semua ada aturannya," kata Sumarno.

Sementara itu, bagi para kandidat yang masih kurang mengenai alat peraga kampanye, Sumarno menambahkan tim maupun yang lainnya boleh menambahkan. "Nanti mereka boleh menambah kalau misalnya dirasa kurang karena kan KPU kan terbatas anggaran negara. Boleh mengadakan bahan kampanye, pulpen, topi, payung. Tapi semua dibatasi. Nanti rapat pengaturan itu," kata Sumarno.

Putusan Mahkamah Konstitusi

Sebut MK Bisa Anulir Hasil Pilpres 2024, Guru Besar IPDN Beberkan Alasannya

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan menyebutkan, Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menganulir hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024