Tak Lapor Harta Kekayaan, Peserta Pilkada akan Disanksi

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka loket penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk para calon kepala daerah yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2017 mendatang.

Setahun Jadi Wali Kota Harta Naik Rp4 Miliar, Ini Penjelasan Gibran

Loket khusus penerimaan LHKPN bakal calon kepala daerah dibuka mulai 21 September 2016 hingga 3 Oktober 2016 di ruang auditorium gedung KPK.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, calon kepala daerah yang akan maju Pilkada dan tercatat tidak menyetorkan LHKPN kepada KPK akan disanksi.

KPK: Tak Mau Lapor Harta Kekayaan, Berhenti Jadi Pejabat

"Tentunya sanksi terkait dengan sanksi yang ada. Nanti, kita juga koordinasi dengan KPK. Apakah mereka melaporkan harta kekayaannya yang dipunyai," ujar Ferry kepada VIVA.co.id, Sabtu, 1 Oktober 2016.

Sanksinya itu kata Ferry, yakni bisa diputuskan oleh KPU tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri maju dalam Pilkada. "Iya sanksinya kalau tidak memenuhi syarat calon ya tidak memenuhi syarat (TMS)," ujar dia.

Harta Nurul Ghufron Naik Sejak Jadi Pimpinan KPK, Ini Rinciannya

Ferry berujar, LHKPN dari setiap calon sangat penting bagi keterbukaan kepada publik. "Ini menjadi sangat penting, mereka kan calon dari pejabat publik," kata Ferry.

Sependapat dengan Ferry, komisioner KPU lainnya Hadar Nafis Gumay mengatakan, penyerahan LHKPN ke KPK adalah salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh setiap pasangan calon (Paslon). Usai itu, laporan bukti penerimaan LHKPN dari KPK diserahkan ke KPU.

"Karena ini syarat maka harus dipenuhi. Untuk KPU cukup dipenuhi bukti penerimaan laporan tersebut dari KPK," kata Hadar.

Hadar juga menegaskan, jika paslon tidak memenuhi syarat tersebut. Maka paslon tidak akan ditetapkan sebagai paslon peserta Pilkada atau dengan kata lain dianggap TMS.

"Kalau tidak ada bukti tersebut maka tidak bisa ditetapkan sebagai pasangan calon. Iya TMS," ungkap dia. 
 
Pelaporan harta kekayaan calon kepala daerah merujuk kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2016 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Pasal 41 ayat l menyebutkan, dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang wajib disampaikan kepada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota adalah surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Adapun harta yang wajib dilaporkan ialah harta bergerak (mobil, usaha seperti perikanan, perkebunan, dan lainnya) dan tidak bergerak (tanah, bangunan, utang piutang, tabungan, surat berharga lainnya).

Kemudian, pengeluaran pribadi, keluarga dan termasuk di dalamnya surat pernyataan dan surat kuasa yang harus ditandatangani bermaterai.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya