BIN Dilibatkan dalam Seleksi Anggota KPU-Bawaslu

Ilustrasi kartu intelijen.
Sumber :
  • VIVAnews/Siti Ruqoyah

VIVA.co.id – Tim Seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu akan melibatkan Badan Intelijen Negara dalam bekerja. Mereka ingin memastikan para calon tersebut tidak melanggar persyaratan yang diatur undang-undang.

Puan Sebut Pansel KPU-Bawaslu yang Dibentuk Jokowi Penuhi UU

"Akan ajak BIN, Kominda (Komunitas Intelijen Daerah) juga," kata  Sekretaris Timsel, Soedarmo, di Sekretariat timsel, kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat, Jumat 30 September 2016.

Menurut Soedarmo, aparat intelijen itu akan memeriksa rekam jejak para calon. Tujuannya mendapatkan calon yang terbaik.

Strategi Anggota Baru KPU Jaga Netralitas

"Utamanya untuk memastikan apakah dia kader parpol atau pernah terjerat kasus tindak pidana," ungkap Soedarmo.

Sementara itu, Wakil Tim Seleksi anggota KPU dan Bawaslu, Ramlan Surbakti, membenarkan pihaknya akan melakukan check dan counter check dari berbagai sumber untuk memastikan calon yang mendaftar bukan kader partai politik.

Komisioner Terpilih Bawaslu Mau Cegah Pelanggaran Pemilu

"Tentu dalam formulir sudah ada pernyatan itu (bukan kader parpol). Kalau pernyataan di belakang hari bohong dan ketahuan, akan dapat sanksi. Makanya kita check dan counter check," ujar Ramlan.

Dia berharap pemantau pemilu bisa berperan dalam seleksi calon anggota penyelenggara pemilu tersebut, seperti seleksi lima tahun sebelumnya.

"Kita punya peran serta dalam memastikan rekam jejak itu. Pas diumumkan bisa dilihat punya afiliasi parpol atau tidak. Apakah dia kader, pernah jadi calon, dipantau dari media juga, termasuk pas wawancara terakhir," ujar dia.

Dia mencontohkan, ketika pendaftaran anggota penyelenggara Pemilu dahulu, ada calon yang memang bukan kader parpol. Namun setelah diusut, yang bersangkutan pernah mencalonkan diri maju melalui parpol.

"Dia pura-pura lupa ya akhirnya kami coret. Kami bukan anti parpol, tapi kami memang cari calon yang bukan anggota parpol," kata Ramlan.

Syarat menjadi anggota KPU dan Bawaslu diatur pada Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, pasal 11. Antara lain adalah warga negara Indonesia, berusia minimal 35 tahun, berintegritas, sehat jasmani dan rohani, memiliki pengetahuan dan keahlian kepemiluan.

Selain itu, mereka bukan kader partai politik lima tahun ke belakang, tidak memiliki jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Daerah (BUMD). Kemudian juga tidak pernah dipidana dengan ancaman kurungan lima tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya