Anggota Komisi III DPR: Komisioner KPK Jangan Masuk Angin

Anggota Komisi III Risa Mariska
Sumber :

VIVA.co.id – Lima Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempermasalahkan soal pencabutan cekal bos PT Agung Sedayu Grup, Sugianto Kusuma alias Aguan.

Momen Komnas Perempuan Diusir DPR karena Telat Hadir Rapat

Anggota Komisi III DPR RI Risa Mariska mengatakan, seharusnya KPK mengikuti aturan yang berlaku agar tak menjadi tanda tanya bagi masyarakat.

"Kalau seperti ini menjadi tanda tanya bagi kita 'ada apa dengan KPK?' Harusnya normatif saja sesuai Undang-Undang," kata Risa saat dihubungi, Jumat 30 September 2016.

Bambang Pacul Bakal Dilantik Jadi Ketua Komisi III DPR Sore Ini

Risa menyebutkan, seharusnya pimpinan KPK tidak perlu meributkan soal pencabutan pencekalan Aguan. Sebab, jika memang masa cekalnya sudah habis tapi proses pemeriksaan belum selesai tentu masih bisa diperpanjang.

"Jadi sikap Komisioner KPK juga jangan terbelah-belah apalagi masuk angin soal pencabutan status cekal Aguan, normatif saja sesuai UU," ujar politisi PDIP ini.

Terseret Kasus Bansos, Ketua Komisi III Herman Hery Diperiksa KPK

Sebelumnya, sejumlah penyidik KPK mempersoalkan cekal Aguan. Berdasarkan UU setelah 60 hari cekal harus dicabut kecuali diperpanjang. Sikap lima komisioner terbelah yakni yang menolak status pencekalan Aguan dicabut itu Ketua KPK Agus Raharjo dan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.

Sementara, yang setuju dicabut status cekal Aguan yakni Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (webtorial)

Komisi III DPR menemui Kapolda Jateng dan Gubernur Jateng membahas Desa Wadas

Komisi III DPR soal Desa Wadas: Ganjar Pranowo Akui Ada Kekurangan

Rombongan Komisi III DPR RI menemui Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi dan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo di Mapolda Jateng, membahas konflik Desa Wadas

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2022