MKD Tak Mengira Novanto Diusulkan Jadi Ketua DPR Lagi

Wakil Ketua MKD, Sarifuddin Sudding.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA.co.id - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Sarifuddin Sudding, mengatakan keinginan sejumlah anggota Fraksi Partai Golkar agar Setya Novanto kembali menjadi ketua DPR merupakan hak politik mereka. Namun, dia menegaskan bahwa MKD tidak dalam posisi mengembalikan Novanto pada jabatan tersebut.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

“Kami hanya mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh saudara Setya Novanto terhadap proses persidangan yang dilakukan MKD, yang didasarkan pada bukti rekaman yang disampaikan oleh saudara Sudirman Said sebagai pengadu," kata Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, 30 September 2016.

Menurut Sudding, saat MKD mengambil keputusan mengabulkan PK terhadap proses persidangan Novanto, mereka tak terpikir Fraksi Partai Golkar akan meminta untuk mengembalikan jabatan Novanto sebagai ketua DPR.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Begitu pun saat ditanya pandangan Fraksi Partai Hanura soal kemungkinan Novanto kembali menjadi ketua DPR, ia enggan menjawab dan menyerahkannya pada ketua Fraksi. Ia memilih untuk menunggu perkembangan soal keinginan fraksi Partai Golkar tersebut.

"Itu hak politik dari Fraksi Golkar, dan kami lihat perkembangannya kalau ada upaya ke arah situ," kata Sudding yang merupakan anggota Fraksi Partai Hanura tersebut.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Sebelumnya, persoalan rehabilitasi ini merupakan buntut dari kasus yang menjerat Novanto. Saat masih menjadi Ketua DPR, Novanto pernah diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait permintaan saham Freeport.

Pencatutan itu diduga direkam dalam percakapan antara Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia saat itu, Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha Riza Chalid. Rekaman pertemuan tersebut diserahkan Maroef kepada Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyelidikan dugaan adanya pemufakatan jahat.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya