Kejagung Diminta Hentikan Kasus 'Papa Minta Saham'

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah
Sumber :

VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut bahwa kasus 'Papa Minta Saham' merupakan produk intelijen ilegal.

Sindir PKS, Fahri Hamzah: Pradi itu Korban Terakhir

Direktur Utama PT Freeport kala itu Maroef Sjamsoeddin merekam pembicaraannya dengan Setya Novanto, Ketua DPR saat itu soal PT Freeport. Lantas rekaman tersebut diserahkan kepada Menteri ESDM Sudirman Said ketika itu, untuk kemudian diperkarakan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Dan Sudirman Said menggunakan ini untuk kepentingan politiknya, yaitu untuk menyingkirkan saudara Setya Novanto. Keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) sudah benar dan jelas, bahwa tidak semua orang boleh melakukan kegiatan intelijen, dan tidak semua orang boleh menikmati hasil intelijen," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Kamis 29 September 2016.

Jokowi Marah hingga Ancaman Reshuffle, Salah Siapa?

MK mengabulkan gugatan Setya Novanto yang menyatakan bahwa rekaman tidak bisa dijadikan alat bukti, jika bukan dilakukan oleh aparat hukum.

Fahri mengungkapkan, dalam sistem intelijen, yang berhak mengetahui hasilnya adalah Presiden Joko Widodo yang masuk dalam prinsip single client. Jadi, kata dia, dirinya menolak keras kasus 'Papa Minta Saham' disidangkan di MKD DPR.

Fahri Hamzah: Aksi Sujud Risma Bukti ada Masalah Penanganan Corona

"Gara-gara saya yang protes itu, saya dipecat oleh partai saya karena saya memprotes. Tidak boleh menteri datang ke gedung ini kecuali untuk kunjungan kerja dan diundang oleh dewan," ujarnya.

Atas kejadian ini, Fahri juga meminta Kejaksaan Agung menghentikan segala proses penyelidikan kasus 'Papa Minta Saham' setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Setya Novanto.

"Ini untuk menjadi bagian dari pro justicia penegakan hukum. Janganlah kita menggunakan data-data ilegal. Karena hati-hati kita dapatkan data-data dari tempat yang sembarangan itu," katanya.  (webtorial)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya