VIVA.co.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan merehabilitasi nama Setya Novanto terkait tuduhan pemufakatan jahat permintaan saham Freeport. Atas putusan ini, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat mengaku belum menerima secara resmi.
"Kalau terima belum, tapi saya sudah mendengar dari media, dari televisi ada surat seperti itu. Memang yang disampaikan pengembalian nama baik karena efek masa sidang," kata Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 29 September 2016.
Mengenai usulan Novanto dikembalikan menjadi Ketua DPR lagi, Agus enggan mengomentarinya. Menurutnya hal itu adalah kewenangan fraksi.
"Kami tidak mau berandai-andai. Itu bukan kewenangan kami," ujar politikus Partai Demokrat ini.
Agus berpandangan, sebenarnya yang lebih bertanggung jawab bukan DPR, karena DPR khususnya MKD saat itu tidak menjatuhkan sanksi apapun ke Novanto. Ia menyebut para pelapor yang seharusnya lebih bertanggung jawab.
"Dirut Freeport dan SS harus menyampaikan rehabilitasi ke khalayak umum. Kalau rehabilitasi, DPR dari segi yang mana? DPR tidak mengeluarkan putusan apa-apa untuk SN," kata Agus.
(mus)