PPATK Dorong Adanya Undang-undang Perampasan Aset

Kepala PPATK Muhammad Yusuf Bertemu KPK.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf menyebut ada sejumlah hal terkait produk hukum yang perlu dibenahi dalam tindak kejahatan terkait korupsi dan transaksi uang. Salah satu yang penting kata dia soal perlunya Undang-undang (UU) tentang Perampasan Aset.   

KPK Resmi Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

"Produk hukumnya harus ada Undang-undang Perampasan Aset, Undang-undang Pembatasan Transaksi Tunai, kemudian optimalisasi hasil analisis PPATK bagi negara," kata Muhammad Yusuf usai melakukan pertemuan di Kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Rabu, 28 September 2016.

Selain itu, Yusuf juga mengakui bahwa budaya hukum di masyarakat Indonesia masih perlu dibenahi termasuk pembenahan kultur pada institusi. Oleh karena itu diperlukan evaluasi lebih lanjut mengenai penanganan kasus-kasus kejahatan terkait transaksi keuangan.

Istri Fredy Pratama Bakal Dimiskinkan Kepolisian Thailand

Kultur atau cara penanganan perkara korupsi maupun transaksi uang pula, menurut Yusuf, menjadi hal yang perlu diperbaiki. Dengan demikian penanggulangan kasus-kasus yang memutar uang besar bisa dicegah dan diberantas.

"Transparansi dalam mutasi promosi, transparansi penanganan perkara, SOP penanganan perkara kemudian ada juga whistle blower. Kalau itu ada, maka orang melihat lembaga itu tertib, masyarakat akan hormat. Jadi budaya masyarakat terbentuk apabila penegak hukumnya baik," ucap Yusuf.

Akal-akalan Gazalba Saleh Cuci Uang Korupsi: Pakai Profesi Dosen hingga KTP Orang Lain
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono.

Gus Muhdlor Ditahan KPK, Subandi Ditunjuk Jadi Plt Bupati Sidoarjo

Pj Gubernur Jatim menyiapkan surat tugas Plt Bupati Sidoarjo.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024