PPATK Dorong Adanya Undang-undang Perampasan Aset

Kepala PPATK Muhammad Yusuf Bertemu KPK.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf menyebut ada sejumlah hal terkait produk hukum yang perlu dibenahi dalam tindak kejahatan terkait korupsi dan transaksi uang. Salah satu yang penting kata dia soal perlunya Undang-undang (UU) tentang Perampasan Aset.   

Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Tidak Akan Ajukan Praperadilan

"Produk hukumnya harus ada Undang-undang Perampasan Aset, Undang-undang Pembatasan Transaksi Tunai, kemudian optimalisasi hasil analisis PPATK bagi negara," kata Muhammad Yusuf usai melakukan pertemuan di Kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Rabu, 28 September 2016.

Selain itu, Yusuf juga mengakui bahwa budaya hukum di masyarakat Indonesia masih perlu dibenahi termasuk pembenahan kultur pada institusi. Oleh karena itu diperlukan evaluasi lebih lanjut mengenai penanganan kasus-kasus kejahatan terkait transaksi keuangan.

Ramal Sandra Dewi dan Harvey Moeis, Hard Gumay: Pokoknya Selesai

Kultur atau cara penanganan perkara korupsi maupun transaksi uang pula, menurut Yusuf, menjadi hal yang perlu diperbaiki. Dengan demikian penanggulangan kasus-kasus yang memutar uang besar bisa dicegah dan diberantas.

"Transparansi dalam mutasi promosi, transparansi penanganan perkara, SOP penanganan perkara kemudian ada juga whistle blower. Kalau itu ada, maka orang melihat lembaga itu tertib, masyarakat akan hormat. Jadi budaya masyarakat terbentuk apabila penegak hukumnya baik," ucap Yusuf.

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Pegawai Kementerian ESDM
Jaksa Agung ST Burhanuddin

Anggota DPR Salut Kejagung Berani Usut Dugaan Korupsi di Sektor Tambang

Keberanian Kejagung itu karena seperti mengusut dugaan kasus tambang yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024