MKD Bukan untuk Kembalikan Novanto Jadi Ketua DPR

Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad (tengah).
Sumber :
  • Lilis Khalisotussurur/ VIVA.co.id

VIVA.co.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengabulkan permohonan rehabilitasi nama baik mantan Ketua DPR Setya Novanto, yang kini menjadi Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Fraksi Golkar.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setelah permintaan rehabilitasi dikabulkan, muncul desakan agar MKD merekomendasikan agar Setya Novanto dikembalikan ke posisinya semula sebagai Ketua DPR.

Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, lembaganya tidak memiliki kewenangan mengembalikan Novanto ke posisinya sebagai Ketua DPR. Lagipula, ia tidak yakin Novanto punya keinginan itu.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"MKD bukan untuk mengembalikan posisi ketua DPR. Mungkin dia juga enggak mau kalau jadi Ketua DPR," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 September 2016.

Dasco menilai, Novanto memiliki target yang lebih besar dari itu. Dia berpikir Novanto mungkin punya alasan tertentu. "Mungkin dia punya target politik ke depan, jadi dia butuh pemulihan nama baik," kata Dasco.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Sebelumnya, politikus Partai Golkar Ridwan Bae menyambut baik MKD mengabulkan memberikan rehabilitasi nama Setya Novanto. Menurutnya, MKD bisa meminta kepada Golkar agar bisa mengusulkan kembali Novanto ke pimpinan DPR.

"Maka MKD wajib meminta kepada Partai Golkar agar Pak Setya Novanto kembali diusulkan Partai Golkar untuk menjadi Ketua DPR RI," ujar Ridwan.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua MKD Syarifuddin Sudding mengatakan bukti yang dihadirkan Sudirman berupa rekaman sesuai dengan MK tidak bisa dijadikan alat bukti. Sehingga rekaman itu tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

"Berdasarkan putusan MK, kami menerima permohonan peninjauan kembali atas proses persidangan yang sudah dilakukan di MKD," kata Sudding.

Karena rekaman tersebut dianggap tak sah, maka atas dasar itu MKD menilai tidak ada cukup bukti dalam proses persidangan MKD. Sehingga dirasa perlu untuk memulihkan harkat dan martabat Novanto. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya