Baleg & Pemerintah Sepakati DIM RUU Kekarantinaan Kesehatan

Baleg DPR RI
Sumber :

VIVA.co.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Kementerian Kesehatan menyepakati Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sebanyak 519 DIM RUU Kekarantinaan Kesehatan yang disepakati antara DPR dan pemerintah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 26 September 2016.

Demokrat: Jika RUU HIP Bertujuan Mulia, Enggak Mungkin Rakyat Bereaksi

Wakil Ketua Baleg Firman Soebangyo menjelaskan, 519 DIM RUU Kekarantinaan Kesehatan dikelompokkan sebagai berikut, 355 DIM yang bersifat tetap, penyempurnaan substansi 86 DIM, perubahan redaksional 66 DIM, penambahan substansi baru 30 DIM, dan 4 DIM yang akan dihapus.

"Dari jumlah DIM yang ada, kita bersepakat bahwa DIM yang bersifat tetap akan disetujui pada rapat ini, karena ada kesamaan pandangan. Sementara untuk DIM yang mengalami penyempurnaan substansi, perubahan redaksional maupun DIM yang akan dihapus akan dilakukan pembahasan secara mendalam di tingkat Panja,” ujar Firman.

Tidak Virtual DPR Rapat dengan Menhan Prabowo dan Panglima TNI

Sementara itu, Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek mengatakan banyak kesamaan pandangan antara pemerintah dan DPR terkait dengan pembahasan DIM RUU usulan pemerintah tersebut, sehingga diharapkan RUU ini segera disahkan untuk meningkatkan ketahanan nasional dari ancaman penyakit.

Baleg akan membentuk Panja RUU Kekarantinaan Kesehatan yang diketuai oleh Wakil Ketua Baleg Dossy Iskandar Prasetyo (F-Hanura). Selanjutnya, Panja RUU Kekarantinaan Kesehatan akan melakukan pendalaman DIM bersama pemerintah terkait DIM yang mengalami penyempurnaan substansi.  (webtorial)

Jika RUU HIP Dilanjutkan, PA 212 Minta Cantumkan Lagi Syariat Islam
Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Sosial RI

DPR Setujui Pagu Indikatif Kemensos 2021 Sebesar Rp62,024 Triliun

Penyerapan anggaran Kemensos juga diapresiasi.

img_title
VIVA.co.id
25 Juni 2020