Golkar Setuju Parpol Baru Belum Boleh Usung Capres 2019

Ilustrasi bendera partai-partai politik beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Antara/ Fanny Octavianus

VIVA.co.id – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar, Hetifah Sjaifudian,  sepakat dengan pemikiran pemerintah yang sebelumnya disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo agar partai baru tidak ikut mengusung calon presiden (capres) di Pemilu 2019 mendatang.

Prabowo Ingin Bentuk 'Executive Heavy" dengan Rangkul Semua Parpol, Kata Peneliti BRIN

"Kalau semua ingin punya capres sendiri pasti sulit secara teknis dan masyarakat juga bingung harus ada mekanisme menyederhanakan," kata Hetifah di sela-sela Pertemuan Nasional I Partai Golkar, di Jakarta, Selasa 27 September 2016.

Anggota Komisi II DPR ini mengungkapkan, Komisi II juga sedang menunggu rancangan Undang Undang terkait hal tersebut.

Tidak Ada Tawaran Kursi Duduk di Kabinet ke Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan, Kata Gerindra

"Kami tunggu inisiatif pemerintah. Semoga September ini pemerintah kasih masukan dan kami bahas drafnya," ujarnya Hetifah.

Komisi II juga masih menunggu kepastian jumlah partai baru yang mendapatkan izin dan memenuhi syarat untuk ikut Pemilu serentak dari pemerintah. Di samping soal jumlah partai, dinantikan pula soal ambang batas Parlemen yang akan ditentukan sebagai syarat partai bisa mengusung capres. Hal itu diakuinya masih menjadi polemik.
 
Sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa kementerian dimungkinkan mengeluarkan izin bagi lima partai baru. Partai baru ini diketahui sedang dalam tahap melengkapi proses administrasi.

Gerindra Lebih Tepat Usung Jenal daripada Aspri Iriana Jokowi di Pilkada Bogor, Menurut Pengamat

"Di antaranya Perindo, Partai Idaman dan PSI," kata Tjahjo.

Sementara terkait batas ambang Parlemen untuk mengusung calon presiden, Tjahjo mengatakan, pemerintah masih akan membahas dengan DPR.

"Kan ada yang minta 20 persen. Ada yang minta naik sampai 35 persen. Nanti kami bahas semua dengan DPR," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya