Fahri Hamzah: KPK Butuh Pemikir, Bukan Ahli Sadap

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (kanan).
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A.

VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal membedakan wilayah etik dan wilayah hukum. Ia mencontohkan dalam kasus suap yang menjerat Ketua DPD RI Irman Gusman, KPK katanya menganggap semua masalah etik menjadi hukum.

KPK: Sahroni Sudah Kembalikan Aliran Dana Rp 40 Juta dari SYL yang Mengalir ke Nasdem

"Nah terkait kasus Irman Gusman itu kan, orang membawa sesuatu itu peristiwanya etik, kalau dia tidak melapor ke KPK. Tapi kan dia punya waktu 30 hari untuk melapor," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 27 September 2016.

Dengan langsung menangkap, kata Fahri, maka KPK telah membuat nama baik seseorang menjadi tercemar. Menurutnya tidak semua hal bisa diadili. "Kalau negara mau mengadili semua hal tidak bisa, rusak kita. Itu (etik) kerjaannya Tuhan, nggak perlu diambil manusia. Makanya kita berhenti (baca: fokus) pada peristiwa hukum dan korupsi. Itu kerugian negara, kejar aja kerugian negara," ujarnya.

KPK Ungkap Masih Ada 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri Jokowi Belum Lapor LHKPN

Fahri mengatakan, tidak semua peristiwa seperti menerima uang merugikan negara. Karena itu menurut dia KPK butuh pemikir, bukan tukang sadap. "Jangan orang terima uang karena etik dianggap sebagai kerugian negara. Rugi dari mana? Ini yang miss. Makanya dari dulu saya bilang KPK itu butuh pemikir, bukan tukang tangkap, bukan ahli sadap," kata dia.

Irman Gusman terjaring operasi tangkap tangan KPK beberapa waktu lalu. Ia diduga menerima suap dengan barang bukti Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi terkait rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat.

Ada Kabar Jaksa Peras Saksi hingga Rp3 Miliar, KPK Bilang Begini

Kasus ini bermula dari KPK menyelidiki dugaan pemberian uang Xaveriandy kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumatera Barat Farizal. Pemberian uang terkait kasus penjualan gula oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI di Sumatera Barat yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.

Dalam proses pengadilan, Xaveriandy yang juga mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya diduga menyuap Jaksa Farizal untuk membantunya dalam persidangan. Fahrizal diduga menerima uang Rp365 juta dari Xaveriandy.

Di tengah penyelidikan perkara ini, KPK mengetahui ada pemberian uang untuk Irman namun untuk kasus lain.

Irman diduga menerima uang Rp100 juta karena menggunakan jabatannya untuk memengaruhi pejabat tertentu terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog pada CV Semesta Berjaya pada tahun 2016 di Sumbar. Dia diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat tambahan jatah.

Kini Irman sudah menjadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya, Manggarai, Jakarta Selatan.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya