Golkar Akan Hukum Kader yang Tak Pro Ahok

Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Beberapa kader Golkar ‘membangkang’ keputusan partai untuk memenangkan pasangan petahana, Ahok-Djarot dalam pilkada DKI Jakarta 2017 mendatang. Sekretaris jenderal Partai Golkar Idrus Marham memastikan akan memberikan sanksi bagi kader yang tidak taat perintah partai.

Petinggi PKS Sebut Peluang Anies-Sandiaga Duet di Pilpres 2024 Kecil

"Kalau ada di antara kita tidak mengikuti kebijakan, seperti DKI kemarin, kita mencalonkan Ahok-Djarot ada satu dua kader mendukung lain, kita jalankan penegakan disiplin," kata Idrus dalam Pertemuan Nasional I Legislatif dan Eksekutif Partai Golkar di Jakarta, Selasa 27 September 2016.

Idrus menegaskan, penegakan disiplin harus dilakukan kepada kader yang tidak menjalankan instruksi partai. Hal ini penting untuk menjaga soliditas internal partai dan koalisi pendukung, Ahok-Jarot.

Prabowo Bungkam soal Isi Perjanjian Anies-Sandiaga, Sufmi Dasco: Jangan Dijawab Pak!

"Kalau tidak ada penegakan disiplin, mereka akan seenaknya terus. Ini tidak bisa dibiarkan," ujar Idrus.

Sebelumnya Ketua Umum partai Golkar Setya Novanto mengatakan hal yang sama. "Golkar sudah tegas dukung Ahok-Djarot. Tidak ada yang lain," ucap Novanto.

Potongan Tumpeng Istimewa Prabowo untuk Anies-Sandi di HUT Gerindra

Novanto menjelaskan tidak ada lagi perdebatan soal dukungan terhadap Ahok-Djarot. Dukungan itu sudah dibahas dan diputuskan dalam rapat partai. Sehingga keputusan untuk memenangkan pasangan, Ahok-Djarot sudah tidak bisa diganggu gugat

Atas keputusan partai dari tingkat DPP hingga DPD DKI Jakarta ini tidak boleh ada kader yang membalelo. "Nanti ada sanksi. Pasti itu," tegas Novanto.

Politikus Gerindra Mohamad Taufik.

Tutup Usia, Ini Profil M Taufik yang Sukses Menangkan Jokowi-Ahok Hingga Anies-Sandi

Mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik dikabarkan meninggal dunia Rabu malam, 3 Mei 2023. Penyebab meninggalnya disebut karena sakit kanker paru.

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2023