- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan akan mengambil sikap tegas terhadap para pegiat media sosial yang memicu adanya konflik hingga kebencian terkait pilkada serentak 2017.
“Ketika ada orang yang melakukan aktivitas yang dilarang dalam masa kampanye, maka akan kami berikan sanksi. Ini jelas,” kata Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Senin 26 September 2016.
Ferry menjelaskan, KPU dan Bawaslu akan menggandeng aparat Kepolisian demi meminimalisasi adanya black campaign 'kampanye hitam' maupun kampanye negatif yang kerap dilakukan melalui medial. Sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi administrasi maupun pidana.
“Kalau dia menempelkan sesuatu di tempat ibadah misalnya, itu akan kami berikan sanksi teguran. Tapi kalau berbau pelecehan, intimidasi, bisa dikenakan sanksi pidana,” lanjutnya.
Ferry menegaskan, upaya ini dilakukan agar pesta demokrasi bisa berjalan sesuai harapan dan tidak menimbulkan konflik. KPU juga berharap masyarakat bisa mencerna informasi maupun berita yang beredar terutama di media sosial sehingga tidak mudah diprovokasi.
“Kami ingin masyarakat juga mengetahui dan mencari kebenaran dan tidak langsung diambil mentah-mentah karena kami tahu ada juga masyarakat yang memiliki preferensi kuat sehingga tidak terpengaruh oleh viral di media sosial,” katanya.