Dugaan Korupsi PLN Jawa Timur

"Pengadaan Berdasarkan SK Direksi 138"

VIVAnews - Pengadaan teknologiĀ  pada pelayanan pelanggan Perusahaan Listrik Negara berdasarkan Surat Keputusan Direksi 138. Surat itu mengatur mengenai syarat khusus pengadaan.

"Surat itu mengatur lex specialis tentang outsourcing," kata pengacara Direktur nonaktif Distribusi Luar Jawa dan Bali Hariyadi Sadono, Alamsyah Hanafiyah kepada wartawan usai mendampingi kliennya di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis 13 Agustus 2009.

Alamsyah menjelaskan surat tersebut berlaku di seluruh Indonesia dan ditandatangani oleh Direktur Utama PLN pada tahun 2001. Direktur Utama PLN ketika itu adalah Edy Widiono.
Surat bernomor SK 138 .k/010/dir/2002 26 september 2002 itu, lanjut Alamsyah, mengenyampingkan surat keputusan no 038 tentang pengadaan barang dan jasa secara umum."Jadi SK penunjukkan langsung ada dalam SK 138,"jelas dia.

Ia juga menambahkan surat keputusan direksi itu tidak mencantumkan nama rekanan. "Hanya dicantumkan tentang kriteria," jelas Haryadi. Dari kriteria itu, lanjut dia, hanya bisa dipenuhi oleh dua rekanan.

Penyidik, kata Alamsyah, mempertanyakan item pasal demi pasal dalam Surat Keputusan itu. "Dipertanyakkan dan dihubungkan dengan nota kesepahaman antara pihak swasta dan pak Hariyadi Sardono," jelas dia.

Berdasarkan hasil penyidikan, saat menjadi General Manajer, Hariyadi diduga melakukan tindakan melawan hukum dalam pengadaan outsourcing sistem manajemen pelanggan berbasis teknologi informasi (IT) pada PT PLN Distribusi Jawa Timur selama kurun waktu 2004-2008.

Komisi menduga kasus ini telah merugikan negara hingga Rp 80 miliar. Hariyadi sendiri dijerat dengan pasal memperkaya diri atas nama jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat 1 atau pasal 3. Selain PLN Jawa Timur, KPK juga mengembangkan penyidikan ke PLN Lampung dan PLN Pusat.

Ternyata Buah Delima Punya Manfaat untuk Sembuhkan Kanker, Benarkah?
Vaksinasi PMK bagi hewan ternak di Kota Tangerang

2.000 Hewan Ternak Dilakukan Vaksinasi Antisipasi Wabah PMK Secara Gratis

Wabah PMK atau Penyakit Mulut dan Kuku masih menjadi momok menakutkan bagi para peternak. Adanya hal ini, Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang terus memasifkan pem

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024