Gerindra: Ahok Sulit Buktikan Kerugian Cuti Kampanye

Habiburokhman mengajukan gugatan intervensi uji materi yang diajukan Ahok.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rintan P

VIVA.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang gugatan uji materi atas Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Senin 26 September 2016. Sidang kali ini dijadwalkan mendengar keterangan ahli dari pihak pemohon.

MK Tolak Gugatan Uji Materi Perppu Penanganan Covid 19

Ketua DPP Partai Gerindra yang juga pihak terkait dalam gugatan ini, Habiburokhman tetap berkeyakinan, gugatan yang dilayangkan Ahok akan ditolak. Dia menilai keterangan ahli yang akan dihadirkan Ahok tidak akan berpengaruh pada putusan hakim.

Habiburokhman mengatakan, informasi yang dia dapat, setidaknya ada 3 ahli yang akan dihadirkan Ahok. Salah satunya adalah pakar hukum tata negara, Refly Harun. "Menurut saya tidak akan bepengaruh pada hakim," kata Habiburokhman di Gedung MK.

Rocky Gerung Sebut MK Sebatas Badan, Otaknya Dikendalikan dari Istana

Menurut dia, gugatan ini memiliki dua poin utama yakni pembuktian kerugian pemohon atas pasal yang digugat serta apakah kerugian itu kerugian konstitusional. Dia menyebut Ahok sulit membuktikan kedua poin tersebut. "Kalau perkara berjalan normal, menurut saya terlalu kecil Ahok menang," ujar dia.

Sebelumnya, Ahok sapaan Basuki mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Pilkada ke MK terkait aturan wajib cuti bagi petahana yang diatur di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Ahok akan menguji pasal 70 ayat (3) dan (4). Ini terkait kepentingan Ahok, yang akan menjadi kandidat pada Pilkada Jakarta 2017.

Jokowi Tak Hadir di Sidang Uji Materi Perppu Corona, Penggugat Kecewa

Pada Pasal 70 ayat (3) UU itu yang mengatur kewajiban cuti dan larangan menggunakan fasilitas negara saat kampanye. Sementara ayat (4) menyebut bahwa Mendagri atas nama Presiden berwenang memberi izin cuti untuk gubernur, sedangkan untuk bupati/wali kota diberikan gubernur atas nama menteri.

Beberapa alasan yang dikemukakan Ahok yaitu lamanya waktu cuti, apalagi jika Pilkada digelar dua putaran. Setidaknya dia harus cuti selama enam bulan jika dalam masa kampanye.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya