Pilkada Jakarta 2017

Gerindra dan PKS Resmi Usung Anies Baswedan-Sandiaga Uno

Ilustrasi. Prabowo Subianto saat mendeklarasikan Anies-Sandiaga sebagai cagub dan cawagub DKI Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Koalisi Partai Gerindra dan PKS secara resmi mengumumkan pasangan yang akan diusung dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.

Menkopolhukam Minta Semua Pihak Hormati Langkah Kubu Anies dan Ganjar Gugat Hasil Pemilu ke MK

Setelah melalui proses pembahasan yang cukup lama, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto akhirnya menetapkan Anies Rasyid Baswedan menjadi calon Gubernur dan Sandiaga Uno menjadi calon Wakil Gubernur DKI Jakarta.

"Putra terbaik bangsa ini kami nilai mampu membawa DKI Jakarta ke arah yang lebih baik, lebih adil, dan sejahtera," kata Prabowo saat mengumumkan pasangan ini di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat, 23 September 2016.

Andi Arief Prediksi Nol Persen Kemungkinan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Menang di MK

Kedua tokoh ini menjadi pilihan, sebagai wujud fungsi partai dalam menjalankan aspirasi. Sebab, setelah mempelajari aspirasi masyarakat di DKI Jakarta, kata Prabowo, Ibu Kota membutuhkan kepemimpinan yang baru.

"Di DKI khususnya, Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera menangkap tuntutan rakyat menangkap harapan rakyat, menangkap permintaan rakyat untuk sebuah perubahan mendasar di DKI. Terutama yang kami tangkap adalah rakyat DKI, bahkan Indonesia mengharapkan gubernur baru di DKI," kata Prabowo.

AHY: Misi Besar Demokrat Kembali ke Pemerintahan Nasional Telah Tercapai

Pengumuman Anies-Sandiaga membuat Pilkada DKI Jakarta diikuti tiga pasangan kandidat yaitu, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat yang diusung PDIP, Golkar, Nasdem, dan Hanura.

Selain itu, ada Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni yang diusung Partai Demokrat, PPP, PKB, dan PAN. Serta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang diusung Gerindra dan PKS. (ase)

Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Kubu Anies Tuding Pencalonan Gibran Tidak Sah, KPU: Mengada-ngada

KPU selaku pihak termohon menolak pernyataan pemohon.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024