Sidang Pencopotan Irman Gusman di DPD Diramaikan Gebrak Meja

Suasana sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah 20 September 2016.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Keputusan Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sempat dituding terburu-buru karena DPD belum menerima surat resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal penangkapan Irman Gusman yang merupakan Ketua DPD.

DPD Harus Kembali sebagai Penyuara Kepentingan Daerah

Di Sidang Paripurna DPD hari ini, Wakil Ketua GKR Hemas kemudian menyampaikan bahwa surat itu telah ada dan siap dibacakan dalam paripurna.

"Kami baru dapat surat dari KPK ketika kami semua minta kemarin," kata Hemas di ruang sidang, Senayan, Jakarta, Selasa 20 September 2016.

Sidang Paripurna DPD Dilanjutkan, Langsung Ricuh Lagi

Wakil Ketua DPD yang lain, Farouk Muhammad kemudian membacakan surat itu. Isi surat pada intinya adalah pernyataan formal dari KPK bahwa Irman tengah menjalani penyidikan dan penahanan atas dugaan kasus suap atau korupsi.

"Surat dari KPK dalam amplop rahasia diserahkan pada pimpinan secara tertutup. Tapi di dalamnya enggak ada rahasia-rahasia," kata Farouk sambil berkelakar.

Buntut Ricuh Sidang, Dua Anggota DPD Dilaporkan ke Polisi

Namun usai pembacaan surat itu, sebagian anggota DPD masih ribut mempertanyakan soal pemberhentian Irman oleh BK DPD. Hal itu lantas membuat Ketua BK, AM Fatwa mengaku muak. Dia lalu menggebrak meja. Menurut Fatwa, jika perdebatan ini terus dilanjutkan, maka DPD hanya akan menjadi "santapan" pemberitaan dalam hal buruk.

"Kami minta pimpinan berjiwa kenegarawanan. Ini pada akhirnya tangan Tuhan yang akan mengambil itu," kata Fatwa setelah menggebrak meja di paripurna.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya