Irman Gusman Diberhentikan, DPD RI Dipimpin Dua Wakil Ketua

Farouk Muhammad
Sumber :
  • Antara/ Ismar Patrizki

VIVA.co.id – Keputusan pemberhentian Irman Gusman sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melalui keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD dinyatakan telah final dan mengikat. Dengan adanya keputusan itu, maka posisi ketua menjadi kosong.

Irman Gusman Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara

Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad mengatakan bahwa pergantian tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Pasalnya, DPD masih ingin mendengarkan hak-hak yang akan digunakan tersangka Irman Gusman maupun keluarganya termasuk kemungkinan adanya proses praperadilan.

"Itu belum (pengganti). Kan masih ada praperadilan," kata Farouk ketika ditemui usai Sidang Paripurna DPD, Senayan, Jakarta, Selasa 20 September 2016.

Irman Gusman Akui Tergiur Fee Distribusi Gula Impor

Menurut Farouk, tidak etis jika pergantian langsung dilakukan sementara ada kemungkinan hakim praperadilan memutuskan penetapan tersangka Irman tidak sah. Oleh karena itu penggantian ketua akan menunggu praperadilan.

Sementara sebelum pergantian itu, kepemimpinan akan dipegang secara kolektif kolegial oleh dua orang wakil ketua. "Setelah hakim praperadilan selesai, baru kami berproses. Pemimpin kolektif dua orang," ujar Farouk.

Dua Penyuap Irman Gusman Dieksekusi ke Lapas Padang

Farouk juga menilai belum ada calon kuat pengganti Irman yang diembuskan di internal DPD. Dalam waktu dekat ini kata Farouk, DPD akan fokus dalam hal penguatan kelembagaan. 

"Semua jalan terus karena kami semangatnya jalan terus. Kami enggak melihat bahwa persoalan ini menurunkan semangat kami, kepentingan DPD tetap kami perkuat," kata Farouk.

Irman Gusman di persidangan

KPK Soroti Vonis Irman Gusman

Irman divonis 4,5 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
21 Februari 2017