Paripurna DPD, Pemberhentian Irman Gusman Dipertanyakan

Anggota DPD RI, AM Fatwa
Sumber :
  • Yunisa Herawati - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Selasa, 20 September 2016, membacakan keputusan dari Badan Kehormatan (BK) terkait posisi Ketua DPD. Seperti diketahui, BK telah memutuskan memberhentikan Irman dari posisi Ketua DPD.

KPK Soroti Vonis Irman Gusman

Usai pembacaan laporan rutin dari komite-komite DPD, BK kemudian menyampaikan laporan hasil kinerjanya. Salah satu yang masuk ke laporan itu adalah soal pemberhentian Irman.

"Keputusan BK DPD RI memberhentikan saudara Irman Gusman sebagai Ketua DPD RI," kata Ketua BK AM Fatwa di hadapan peserta sidang.

Irman Gusman Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara

Namun, di tengah pembacaan ini, muncul interupsi dari seorang anggota DPD yaitu Bahar Ngitung. Dia meyakini, pembacaan keputusan pemberhentian Ketua DPD seharusnya tidak di paripurna ini, tetapi di paripurna luar biasa.

"Berdasarakan pasal 54, keputusan pemberhentian bukan dibacakan di paripurna seperti ini," kata Bahar.

Irman Gusman Akui Tergiur Fee Distribusi Gula Impor

Selain itu, Bahar juga mempertanyakan mengapa BK tidak berkonsultasi terlebih dahulu dengan anggota wilayah Irman, yakni wilayah Barat.

"Karena itu ada tata kerja yang tidak dilalui. Jadi tidak valid jika dilakukan dengan cara yang salah," ujar Bahar.

Kemudian, ia juga menilai keputusan BK ini terlalu terburu-buru. Pasalnya, menurut dia, keputusan BK ini hanya didasarkan informasi di media, bukan surat resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya tidak bela Irman, saya juga ingin jaga marwah tapi bukan dengan cara-cara yang tidak benar. Kenapa tidak minta Pak Irman mundur dulu. Kenapa tidak ada nurani di kita. Saya tahu beliau orang baik," kata dia.

Seperti diketahui pasal 54 (1) yang disebut di atas berbunyi: "Apabila Ketua atau Wakil Ketua DPD berhenti dari jabatannya, Panitia Musyawarah menjadwalkan sidang paripurna luar biasa dalam rangka pemilihan Ketua atau Wakil Ketua DPD pengganti."

Kemudian dalam pasal 54 (2): "Waktu pelaksanaan sidang paripurna luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling lama 3 (tiga) hari setelah pemberhentian Ketua atau Wakil Ketua DPD." (ase)

 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya