Ini Dasar BK DPD Berhentikan Irman Gusman

Ketua DPD Irman Gusman usai menjalani pemeriksaan di KPK, Sabtu (18/9/2016).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) memberhentikan Irman Gusman dari jabatan sebagai Ketua DPD. Keputusan itu hari ini, Selasa, 20 September 2016, langsung dibawa ke sidang Paripurna DPD.

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU

Dalam mengambil keputusan itu, BK DPD terlebih dulu mendengarkan pendapat dari ahli tata negara dan praktisi hukum, serta Sekretaris Jenderal DPD. Menurut Ketua BK DPD, AM Fatwa, Irman harus berhenti sesuai Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Tertib, pasal 52.

Bagaimana bunyi pasal tersebut, berikut isi lengkapnya:

Irman Gusman Tak Masuk DCT, Pemilu DPD RI di Sumbar Berpotensi Inkonstitusional

1. Ketua dan/atau wakil ketua DPD berhenti dari jabatannya karena:
   a. meninggal dunia
   b. mengundurkan diri
   c. perintah undang-undang, atau
   d. diberhentikan

2. Ketua dan/atau wakil ketua DPD mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atas permintaan sendiri secara tertulis yang meliputi:
   a. mengundurkan diri sebagai ketua atau wakil ketua DPD, atau
   b. mengundurkan diri sebagai anggota

Irman Gusman Akui Pernah Pingin Maju Jadi Capres sebelum Jadi Tersangka Korupsi

3. Ketua dan/atau wakil ketua DPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d apabila:

   a. tidak dapat melaksanakan tugas sebagai pimpinan DPD karena berhalangan tetap yang meliputi:
      1) menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang   dibuktikan dengan surat keterangan tim dokter yang ditunjuk oleh Badan Kehormatan.
      2) tidak diketahui keberadaannya, atau
      3) tidak hadir dalam sidang atau rapat tanpa keterangan apapun selama 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun sidang.
   b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPD berdasarkan putusan sidang etik Badan Kehormatan DPD yang disampaikan dalam sidang paripurna, atau
   c. berstatus tersangka dalam perkara pidana.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Irman sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin impor gula. Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang Rp100 juta sebagai barang bukti dari kediaman Irman.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, mengungkapkan uang suap Rp100 juta oleh KPK saat OTT diambil dari kamar pribadi Irman. KPK telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus dugaan suap impor gula ini.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya