Alotnya Sidang Putusan Pemberhentian Irman Gusman

Irman Gusman di KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD), akhirnya memberhentikan Ketua DPD Irman Gusman dari jabatannya. Pemberhentian itu melalui sidang yang sengit, terkait perlunya tidaknya surat penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU

Ketua BK DPD, AM Fatwa, mengatakan bahwa keputusan pemberhentian Irman dari jabatannya itu diambil, setelah pria kelahiran Padang Panjang, Sumatera Barat, itu enggan berhenti dari posisi yang diembannya.

"Saya minta agar ia (Irman Gusman) mengirim surat berhenti. Itu lebih baik daripada diberhentikan tidak terhormat," kata Fatwa di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Senin, 19 September 2016, malam.

Irman Gusman Tak Masuk DCT, Pemilu DPD RI di Sumbar Berpotensi Inkonstitusional

Hanya saja, keing inan Fatwa tersebut tak terpenuhi. Sebab, surat yang dia tunggu-tunggu tak kunjung datang."Tapi surat itu tak kunjung saya terima," kata dia.

Karena itu, melalui sidang pleno BK DPD untuk menentukan nasib Irman, perlu tidaknya surat penepatan tersangka dari KPK itu menjadi perdebatan sengit. Namun akhirnya, BK DPD memutuskan tak memerlukan surat tersebut.

Irman Gusman Akui Pernah Pingin Maju Jadi Capres sebelum Jadi Tersangka Korupsi

"Kami tidak terlalu butuh. Jangan lantas kami menunda keputusan hanya karena menunggu itu. Nanti kami dicap masyarakat telmi (telat mikir)," ungkap Fatwa.

Sebelumnya, Fatwa menuturkan berdasarkan informasi yang diterima Sekretaris Jenderal DPD, keluarga telah menerima surat penahanan dengan status tersangka yang melekat pada Irman Gusman. Menurutnya, sidang etik juga tidak memerlukan surat penetapan tersangka dari KPK.

Oleh karena itu, mantan politikus Partai Amanat Nasional itu menilai penetapan tersangka oleh KPK sudah cukup menjadi dasar pemberian sanksi atas kode etik yang dilanggar.

"Etik tak mesti tertulis, kami anggap temuan dari media dan lain sebagainya. Jelas-jelas resmi disampaikan, gamblang oleh KPK, oleh ketua KPK, sudah cukup untuk jatuhkan sanksi kode etik," kata Fatwa.

KPK telah menetapkan Irman sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin impor gula. Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang Rp100 juta sebagai barang bukti dari kediaman Irman.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, mengungkapkan uang suap Rp100 juta oleh KPK saat OTT diambil dari kamar pribadi Irman. KPK telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus dugaan suap impor gula ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya