Wacana Pembubaran DPD Dinilai Tak Punya Dasar Kuat

Barang bukti kasus suap Ketua DPD RI Irman Gusman.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Penangkapan Irman Gusman dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memunculkan usulan pembubaran lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hal serupa sebelumnya pernah bergulir di publik.

KPK Soroti Vonis Irman Gusman

Namun Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nurwahid mengingatkan bahwa secara konstitusi, lembaga DPD memang terakomodasi. Apalagi kata dia, permasalahan korupsi juga terjadi di lembaga-lembaga negara lainnya.

"Ada kepala daerah ditangkap KPK, ada Ketua MK ditangkap KPK bahkan pimpinan KPK pun juga punya masalah hukum," kata Hidayat dalam keterangan persnya pada Senin, 19 September 2016.

Divonis Bersalah, Irman Gusman Masih Terima Gaji dari DPD

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, tidak tepat jika muncul usulan pembubaran lembaga atau dalam hal ini DPD karena Irman Gusman ditangkap KPK. Menurutnya jika ada permasalahan hukum, maka yang perlu ditindaklanjuti adalah proses hukum.

"Bukan karena kriminalisasi atau fitnah," ujar Hidayat.

Hak Politik Irman Gusman Dicabut

Hidayat mengatakan, ia tak mempermasalahkan jika sitaan OTT KPK tersebut relatif sedikit yaitu Rp100 juta. Namun ia juga mengingatkan kasus yang nilainya miliaran rupiah seperti kasus Sumber Waras, suap reklamasi, pembelian tanah di Cengkareng, Century dan BLBI juga harus diusut tuntas oleh KPK.

"KPK terkesan lembek dalam kasus-kasus besar," kritik Hidayat.
 

Irman Gusman saat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung beberapa waktu lalu.

Mantan Ketua DPD Irman Gusman Menghirup Udara Bebas

Terpidana kasus suap impor gula itu telah jalani 3 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
27 September 2019