Malam Ini, BK DPD Bahas Pemberhentian Irman Gusman

Irman Gusman.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) bergerak cepat, setelah Ketua DPD Irman Gusman menjadi tersangka suap di Komisi Pemberantasan Korupsi. Malam ini, mereka berencana membahas soal pemberhentian Irman dari posisinya tersebut.

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU

"Nanti malam, kami akan rapat pleno untuk itu," kata Ketua BK, AM Fatwa kepada VIVA.co.id, Senin 19 September 2016.

Fatwa menjelaskan bahwa malam ini agenda rapat hanya soal administrasi pemberhentian Irman. Menurutnya, langkah itu memang harus dilakukan oleh Badan Kehormatan.

Irman Gusman Tak Masuk DCT, Pemilu DPD RI di Sumbar Berpotensi Inkonstitusional

"Menurut ketentuan, ya dia harus berhenti. Diberhentikan maksudnya. (Itu diatur dalam) MD3 (khususnya tentang tugas dan kewenangan DPR, DPD, dan DPRD) ya, tartib (tata tertib). Dipertegas dalam tartib DPD," kata Fatwa lagi.

Mantan politikus Partai Amanat Nasional itu mengemukakan bahwa seorang pimpinan DPD wajib berhenti jika menjadi tersangka.

Irman Gusman Akui Pernah Pingin Maju Jadi Capres sebelum Jadi Tersangka Korupsi

"Ya, berhenti dari jabatan," lanjut dia.

Mengenai siapa pengganti Irman sebagai Ketua DPD, Fatwa menuturkan, nanti akan dipilih seorang anggota dari wilayah Barat, atau Sumatera.

"Dipilih satu orang, nanti yang terpilih itu dikocok lagi bersama dengan dua wakil ketua yang ada. Itu nanti terserah dari Sumatera, artinya anggota dari daerah tidak ikut campur," tuturnya.

Sementara itu, untuk pemberhentian Irman sebagai anggota DPD, tetap menunggu proses pidana, atau hukum. Apabila putusan sudah inkracht, Irman bisa diberhentikan.

"Itu nanti untuk keanggotaan masih lama, menunggu proses pidana. Masalah jabatan tidak menunggu masalah pidana. Ini masalah etika, ini kode etik," kata Fatwa. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya