Tertangkapnya Irman Gusman Ungkap Fakta Baru soal Korupsi

Ketua DPD Irman Gusman.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai, tertangkapnya Ketua DPD Irman Gusman oleh KPK merupakan bukti bahwa korupsi sudah merajalela.

Irman Gusman Tak Masuk DCT, Pemilu DPD RI di Sumbar Berpotensi Inkonstitusional

Menurut dia, kejahatan tersebut sudah masuk ke semua lini kehidupan para elite negeri ini. "Penangkapan Irman Gusman melalui OTT KPK tak hanya menampar martabat lembaga senator itu,  tetapi juga memunculkan fakta baru tentang korupsi yang masih terus masif dan menyebar ke semua lini institusi tertinggi Republik ini," kata Lucius kepada VIVA.co.id, Minggu, 18 September 2016.

Lucius menuturkan, kasus Irman merupakan tamparan serius bagi DPD. Sebab sebelumnya, KPK tidak pernah menyentuh lembaga tersebut. "Dan tak main-main yang diringkus dari sana, langsung pimpinan tertinggi lembaga," katanya.

Irman Gusman Akui Pernah Pingin Maju Jadi Capres sebelum Jadi Tersangka Korupsi

Ia menambahkan, penangkapan Irman juga meruntuhkan citra DPD yang selama ini masih cukup bangga dengan fakta tak adanya anggota mereka yang terjaring KPK. "Sekalinya KPK mengarah ke DPD, malah langsung ke jantung lembaga yang diwakili pimpinan."

Sebelumnya, satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinas Irman pada Jumat, 16 September 2016, malam. Bersama Irman juga diamankan tiga orang lain yakni XSS, MMI (istri XSS) dan WS yang langsung dibawa ke Gedung KPK, Sabtu dini hari.

KPU Diminta Jalani Perintah PTUN DKI Masukkan Irman Gusman Jadi Calon DPD 2024

KPK kemudian menetapkan Irman sebagai tersangka penerima suap. Irman diduga menerima suap dalam kasus kuota impor gula dan distribusi gula impor tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan barang bukti berupa uang tunai Rp100 juta.

(mus)

DKPP periksa Ketua KPU RI Hasyim Asyari.

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan Komisioner KPU lainnya.

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2024