Ini Mekanisme Pilkada DKI Jakarta hingga Pemungutan Suara

Simulasi Pilkada DKI Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno menjelaskan, tahapan pilkada DKI Jakarta mulai dari pendaftaran hingga pemungutan suara.

Ogah Usung Anies di Pilgub Jakarta, Gerindra: Kita Punya Jagoan Lebih Muda dan Fresh

“Pendaftaran dimulai 21-23 September, Rabu sampai Jumat. Hari terakhir pukul 08.00 sampai 24.00 WIB," kata Sumarno di warung daun, Jakarta, Sabtu 17 September 2016.

Ia melanjutkan, partai yang mendaftarkan calonnya harus memenuhi syarat minimal 22 kursi, atau 25 persen dari perolehan suara sah di Pemilu 2014.

Gerindra Siapkan Kader Internal yang Potensial Menang di Pilkada Jakarta

"Boleh partai, atau gabungan partai. Mereka harus menyerahkan syarat administratif dan dokumen keputusan DPP tentang pengesahan calon yang diusung," kata Sumarno.

Lalu, ia menjelaskan, kalau kandidat diusung gabungan partai, maka harus ada nota kesepakatan gabungan partai. Lalu, harus juga ada surat kesediaan mengundurkan diri bagi PNS dan kesediaan cuti di masa kampanye bagi petahana.

KPU DKI Sudah Antisipasi Banjir saat Proses Pemungutan Suara Pilgub 2024

"Pada 24 hingga 27 September, calon melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit angkatan laut," kata Sumarno.

Selanjutnya, KPUD akan melakukan verifikasi syarat pencalonan yang dilakukan 29 September. Kalau ada perbaikan, calon harus memenuhi dan melengkapinya pada 24 Oktober. Lalu, pada 25 Oktober akan dilakukan pengundian nomor urut.

"Pada 28 Oktober sampai 11 Februari 2017 masa kampanye. Masa tenang tiga hari dan pemungutan suara dilakukan 15 Februari 2017," kata Sumarno. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya