Terpidana Hukuman Percobaan Boleh Maju Pilkada

Demokrat Bantah Dilobi Calon Kepala Daerah

Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto
Sumber :

VIVA.co.id – Keputusan terpidana hukuman percobaan boleh ikut serta dalam Pemilihan Kepala Daerah 2017 mendatang masih menuai penolakan. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II seharusnya tidak membuat norma baru yang berbenturan dengan undang-undang di atasnya.

KPU: Mau Pilkada Kompetitif, Harus Ada Calon Alternatif 

"Ya kita seharusnya tidak boleh membuat norma baru untuk menerjemahkan undang-undang," kata Agus ketika ditemui di kantornya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 16 September 2016.

Selain itu menurut politikus senior Partai Demokrat ini, yang terpenting aturan itu seharusnya tidak boleh bertentangan dengan nurani masyarakat, yang menurutnya tidak ingin terpidana jadi kepala daerah.

Pilkada, Ini Tiga Provinsi yang Bakal Banjir 'Perang Sosmed'

Kemudian, Agus membantah jika pro dan kontra seputar aturan ini berawal lobi-lobi dari calon kepala daerah terpidana yang ingin maju. Penolakan Demokrat juga katanya bukan karena ada dugaan itu.

"Tidak ada. Dan kami fraksi seluruhnya bersih. Tanpa campur tangan yang lain. Yang disampaikan betul-betul suara fraksi," ujar Agus.

Ketua Komisi II Luncurkan Buku Tentang Pilkada Serentak

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR, Didik Mukrianto menilai, aturan yang membolehkan terpidana percobaan mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

"PKPU (Peraturan KPU) sebagai peraturan teknis hanya boleh menjabarkan secara teknis apa yang sudah diatur oleh undang-undang. Tidak boleh merumuskan norma baru yang bertentangan dengan undang-undang," ujarnya melalui pesan tertulis.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya