Revisi UU Pemilu

Polemik Revisi UU Pemilu Bukan Lagi Soal Benar atau Salah

Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Agus Rahmat

VIVA.co.id – Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan pembahasan revisi undang-undang Pemilu antara pemerintah dah parlemen mengerucut menjadi enam isu. Menurutnya, polemik seputar enam isu itu tidak lagi soal benar atau salah, tetapi menjadi pilihan-pilihan politik antar-elemen pembuat undang-undang.

UU Pemilu Tidak Masuk Prolegnas, PKS Ngotot Direvisi

"Ini jadi pilihan-pilihan politik dari fraksi-fraksi yang ada di DPR," kata Pramono di kantornya, Kamis 15 September 2016.

Enam isu itu antara lain, apakah menggunakan sistem proporsional terbuka, tertutup, atau terbuka terbatas. Kemudian ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Komisi II DPR Sepakat Tidak Lanjut Bahas Revisi UU Pemilu

Opsi yang berkembang dan menjadi perdebatan pada penetapan angka ambang parlemen, apakah 3,5%, apakah turun 2,5%, atau dinaikkan menjadi 5%.

"Ini kan bukan pemerintah, ini adalah keputusan fraksi-fraksi yang ada di DPR," ujarnya.

Azis: Revisi UU Pemilu Dibutuhkan untuk Solusi Sejumlah Kekhawatiran

Isu lain yang masih menjadi perdebatan adalah bagaimana mengkonversi suara menjadi kursi. Metode apa yang digunakan menjadi ranah perdebatan dari partai-partai yang tercermin di parlemen.

"Berikutnya adalah, bagaimana dengan partai politik baru, apakah mereka sudah boleh tidak mencalonkan presiden. Karena mereka belum memiliki (suara) ambang batas," lanjut mantan Sekretaris Jenderal PDIP itu.

Isu ini menjadi urgen diselesaikan segera karena Pilpres 2019 juga bersamaan dengan pileg, dan setiap partai politik sudah bisa mengajukan calon presiden.

Sementara di satu sisi, partai politik yang baru ikut tidak memiliki suara di parlemen, tetapi berdasarkan undang-undang itu sudah bisa mengajukan calon.

"Karena pilpres dan pileg itu bersamaan, kan enggak mungkin ambang batas yang sekarang yang digunakan. Ambang batas yang digunakan ambang batas yang dulu," kata Pramono.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya