Presidential Treshold Tak Diperlukan pada Pemilu 2019

Contoh surat suara (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Pemerintah mengusulkan menggunakan hasil Pemilu Legislatif 2014 sebagai acuan untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019. Hasil di 2014 digunakan, karena pada 2019 nanti, pemilu legislatif dan pemilu presiden akan digelar serentak, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

M Taufik Bantah Pendukung Prabowo-Sandi Ikut Serta dalam Aksi 22 Mei

Menanggapi usulan itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraini, tidak setuju.

"Menurut saya konsekuensi logis dari pemilu serentak legislatif dan eksekutif, adalah tidak lagi relevan untuk menerapkan syarat dukungan suara sah atau kursi dalam jumlah tertentu sebagai syarat mengusung calon presiden dan wakil presiden," kata Titi kepada VIVA.co.id, Kamis, 15 September 2016.

Sikapi Pemilu 2019, Hayono Isman: Indonesia Dibangun atas SARA

Titi menjelaskan dua alasan rencana tersebut menjadi tidak relevan. "Pertama, karena peserta pemilu legislatif dipilih bersamaan dengan peserta pemilu presiden. Akan diskriminatif bagi parpol-parpol peserta pemilu yang baru, kalau mereka tidak boleh mengusung calon," ujarnya.

Selain itu, konfigurasi politik 2014 berbeda dengan 2019. Secara faktual dukungan publik bisa saja berubah, partai yang dominan di 2014 tidak lagi dominan di 2019. 

Pasukan TNI Ajak Buka Puasa Bersama Massa Pendemo

"Ini bisa menimbulkan kegaduhan baru. Sebab, sangat mungkin calon-calon yang muncul sama sekali tidak mencerminkan konfigurasi riil politik di masyarakat pada saat itu," ujar Titi. 

Dia menilai, dengan desain pemilu yang diselenggarakan serentak, ambang batas pencalonan presiden, yang disebut presidential threshold, sudah tidak diperlukan lagi. "Seharusnya semua partai politik bisa mengusulkan calonnya." (ase)

Mahfud MD saat menghadiri diskusi KAHMI Kota Malang di Hotel Savana. (Foto: Imadudin M/Times Indonesia)

Mahfud MD: Keputusan Sudah Ada, Negara Harus Terus Jalan

Sudah tidak perlu ada perdebatan tentang Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

img_title
VIVA.co.id
30 Juni 2019