MK Kabulkan Gugatan Setya Novanto

Dave Laksono: Novanto Itu Warga yang Taat Hukum

Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Mitra Angelia.

VIVA.co.id – Nama baik Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto diminta direhabilitasi karena pernah dituduh melakukan pemufakatan jahat. Hal itu buntut dari dikabulkannya gugatan Novanto di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Dengan adanya putusan MK sehingga apa yang diajukan oleh Sudirman Said itu tidak sah," kata Wakil Sekjen Partai Golkar, Dave Laksono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 15 September 2016.

Menurut Dave, alat bukti yang dulu pernah diperkarakan di MKD menjadi batal demi hukum. Setiap pihak diminta taat dengan ketetapan hukum yang ada.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Novanto itu warga negara yang taat hukum," ujar Dave.

Anggota Komisi I DPR ini juga mendorong agar rehabilitasi nama baik Novanto harus dibacakan di rapat paripurna DPR. Ia mengingatkan segala keputusan DPR harus dibacakan di paripurna.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Jadi prosesnya seperti itu. Harus dibacakan bahwa nama Novanto itu clear namanya atas pemufakatan jahat bahwa itu tidak benar." 

Sebelumnya, Fraksi Partai Golkar membuat surat yang meminta agar ada rehabilitasi nama baik dari Novanto. Dalam surat itu, Fraksi Golkar menilai bahwa tuduhan pemufakatan jahat kepada Novanto tidak terbukti.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya