Aturan Terpidana Percobaan Boleh Ikut Pilkada Bikin Gaduh

Gedung KPU Pusat.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR, Didik Mukrianto menilai, aturan yang membolehkan terpidana percobaan mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Buron, Koruptor Bank Mandiri Rp120 M Ditangkap di Surabaya

"PKPU (Peraturan KPU) sebagai peraturan teknis hanya boleh menjabarkan secara teknis apa yang sudah diatur oleh undang-undang. Tidak boleh merumuskan norma baru yang bertentangan dengan undang-undang," ujarnya melalui pesan tertulis, Selasa, 13 September 2016.

Didik mengingatkan, UU telah mengatur mengenai syarat pencalonan yakni tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Karena itu, menurut dia, tidak ada ruang menurut UU untuk terpidana yang sedang menjalankan hukumannya termasuk percobaan.

Terpidana Pemerkosa Anak di Aceh Kabur

Sementara mantan terpidana dibolehkan namun harus secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, bahwa yang bersangkutan merupakan mantan terpidana.

"Pasal 7 ayat (2 g) UU 10/2016 cukup jelas, bahwa yang boleh mencalonkan diri dalam Pilkada adalah orang yang belum pernah terpidana atau mantan terpidana, tapi harus mengumumkan ke publik mengenai statusnya tersebut," kata anggota Komisi III ini

Hak-hak Jelang Eksekusi Mati dan Kontroversinya di Berbagai Negara

Selain berpotensi melanggar UU, Didik mengatakan, jika PKPU tetap mengakomodir terpidana diperbolehkan mencalonkan diri, maka akan menimbulkan ketidakpastian dan kegaduhan yang tidak perlu dalam pelaksanaan Pilkada 2017.

"FPD ingin kualitas demokrasi kita juga seiring dengan output-nya yaitu lahirnya kepala daerah yang punya integritas bagus, rekam jejak yang tidak tercela dan bersih dalam rangka mengemban amanah dan tugas-tugas pemerintahan," kata dia.

Sebelumnya, sempat terjadi perdebatan alot tentang terpidana percobaan boleh ikut Pilkada 2017.

Fraksi PDIP dan PAN sempat menolak poin tersebut. KPU juga tegas berpandangan, terpidana hukuman percobaan merupakan orang yang bermasalah dengan hukum sehingga tidak boleh mencalonkan diri di Pilkada.

Hanya, KPU harus mengikuti aturan mengikat hasil RDP antara pemerintah dan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 9 huruf a Undang Undang  Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Setelah sempat alot, belakangan ada titik temu. DPR dan KPU menyepakati bahwa terpidana hukuman percobaan bisa menjadi kandidat kepala daerah maupun wakil kepala daerah dalam Pilkada serentak 2017.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya