DPR Ingin BPOM Seperti KPK

Tim Polisi dan BPOM saat Sidak Obat-obat Kedaluwarsa beberapa waktu silam.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diusulkan agar memiliki kewenangan kuat  untuk menyidik dan menindak. Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani setuju dengan itu, mengingat banyaknya kasus obat dan makanan berbahaya.

"Saya sih setuju, BPOM bisa seperti KPK. Karena kalau cuma sidak tapi tidak bisa sita dan sidik, percuma. Kejadiannya, ya jadi seperti selama ini, lolos," kata Irma kepada VIVA.co.id di Senayan, Jakarta, Selasa, 13 September 2016.

Irma juga mengusulkan agar sebelum ada Undang Undang BPOM, perlu juga dibuat semacam Perppu untuk dilekatkan dengan UU Kesehatan. Poin dari Perppu itu adalah penguatan sisi BPOM.

BPOM Pastikan Air Kemasan Galon Guna Ulang Aman

"Perlu dibuat Perppu yang dilekatkan pada UU Kesehatan. Ya tiga (poin) tadi. Sidak, sita, sidik," ujar Irma.

Laporan BPOM pada Komisi IX, kata Irma, banyak yang menyebut soal lolosnya para pengedar obat dan makanan berbahaya dari hukuman yang membikin jera.

BPOM Perbolehkan Obat Asam Lambung Ranitidin Dipakai, Ini Daftarnya

"Karena kalau dilepas ke Bareskrim saja seperti selama ini, BPOM tidak bisa kawal. Selain ada yang sering lolos, hukumannya juga tidak membuat efek jera," kata Irma.

Sebelumnya, Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf, mengatakan bahwa BPOM baru mengusulkan draf Rancangan Undang Undang (RUU) Pengawasan Peredaran Obat dan Makanan (Waspom).

"BPOM baru mengusulkan rancangannya, kami belum baca semua, tapi keinginan BPOM masih menggebu-gebu. Jadi pengen mengambil kewenangan polisi, Kemenkes dan pemerintah daerah," kata Dede di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu 10 September 2016.

Ia menjelaskan secara singkat bahwa dalam usulan draf tersebut, BPOM meminta ada Deputi Penindakan dan Pengawasan di badan tersebut sehingga BPOM memiliki fungsi penyidikan, penuntutan dan penggerebekan tanpa harus bekerja sama dengan polisi. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya