Wasekjen Demokrat Tak Setuju Terpidana Ikut Pilkada

Didi Irawadi Syamsuddin.
Sumber :
  • Antara/ M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Wakil Sekjen Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin menyatakan partainya tidak setuju aturan diperbolehkannya terpidana dengan hukuman percobaan mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dia menilai bahwa hal tersebut tidak masuk akal.

Keluarga Korban KM Sinar Bangun Bisa Coblos di TPS Tigaras

"Bertentangan dengan rasa keadilan, adanya pihak-pihak yang memperkenankan terpidana percobaan untuk diperbolehkan mengikuti Pilkada," kata Didi saat dihubungi, Selasa 13 September 2016.

Ia menyebut terpidana percobaan tersebut bisa saja terkait dengan tindak pidana yang luar biasa kasus korupsi, narkoba atau terorisme Karena itu, Didi menilai sebaiknya calon pemimpin tak boleh cacat kepercayaan. Apalagi sedang dijatuhi hukuman yang terkait dengan persoalan korupsi, terorisme, dan narkoba.

Mendagri Tjahjo Tegaskan Isu Sara Racun Demokrasi

"Apapun alasannya calon pemimpin haruslah orang-orang yang benar-benar bersih, orang-orang yang bisa dipercaya dan memberikan keyakinan untuk hal yang lebih baik dan sejahtera bagi masyarakat," kata Didi.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan perwakilan rakyat (DPR) menyepakati terpidana hukuman percobaan dapat ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2017.

Cagub Sumut Demokrat JR Saragih-Ance Selian Mendaftar ke KPU

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyebut sempat terjadi perdebatan yang cukup alot, sebelum hal tersebut disepakati bersama. Fraksi PDI Perjuangan dan Partai Amanat nasional (PAN) yang termasuk menolak poin tersebut.

KPU, kata Hadar, tegas berpandangan bahwa terpidana hukuman percobaan, juga merupakan orang yang bermasalah dengan hukum sehingga tidak boleh mencalonkan diri di Pilkada.

Hanya saja, KPU harus mengikuti aturan mengikat hasil RDP antara pemerintah dan DPR sebagaimana diatur dalam pasal 9 huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sehingga, mau tidak mau, KPU setuju akan hal tersebut.

Diatur sebelumnya dalam pasal 7 ayat 2 Huruf g, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bahwa calon gubernur dan calon wakil gubenur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota harus memenuhi, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya