Terpidana Percobaan Bisa Maju Pilkada, DPR Disalahkan

Penyerahan DP4 Pilkada Serentak 2017 ke KPU.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik (DPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati bahwa terpidana hukuman percobaan bisa menjadi kandidat kepala daerah maupun wakil kepala daerah dalam Pilkada serentak 2017.

KPU: Mau Pilkada Kompetitif, Harus Ada Calon Alternatif 

Pengamat politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio menyesalkan keputusan tersebut. DPR menurutnya memaksa KPU menerima keputusan tersebut.

"Ini keputusan ciri khas DPR sekali, penuh kontroversi dan terserah mereka," kata Hendri kepada VIVA.co.id, Selasa, 13 September 2016.

Pilkada, Ini Tiga Provinsi yang Bakal Banjir 'Perang Sosmed'

Hendri mengatakan, walaupun masalah terpidana ini diangkat atas dasar persamaan hak namun DPR lupa bahwa masih banyak kader pemimpin unggul yang tidak tersangkut kasus hukum.

"DPR juga mencoba melemparkan kesalahan ini pada rakyat pemegang suara. Bila nanti terpidana terpilih maka itu adalah pilihan rakyat, sangat disayangkan DPR kembali menyia-nyiakan kepercayaan publik," ujarnya menambahkan.

Ketua Komisi II Luncurkan Buku Tentang Pilkada Serentak

Sebelumnya,  Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjelaskan, bahwa sempat terjadi perdebatan yang cukup alot sebelum keputusan terpidana percobaan boleh ikut dalam Pilkada 2017 mendatang. 

Menurutnya Fraksi PDIP dan PAN sempat menolak poin tersebut. KPU juga tegas berpandangan bahwa terpidana hukuman percobaan merupakan orang yang bermasalah dengan hukum sehingga tidak boleh mencalonkan diri di pilkada.

Hanya, KPU harus mengikuti aturan mengikat hasil RDP antara pemerintah dan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 9 huruf a Undang Undang  Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.  

Sementara Anggota Komisi II DPR, Arteria Dahlan mengatakan, bahwa keinginan memperbolehkan terpidana hukuman percobaan menjadi calon kepala daerah tak lain adalah usulan pemerintah. Politikus PDIP itu menyesalkan pada akhirnya Komisi III menyepakati hal tersebut.

(mus)


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya