Hukuman Pengedar Obat Palsu Harus Lebih Berat

Penggerebekan pabrik obat palsu di Tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anisa Maulida

VIVA.co.id – Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dede Yusuf, mengatakan hukuman bagi pelaku produksi dan distribusi obat palsu saat ini dinilai masih sangat rendah. Ia mencontohkan bahwa ada pelaku yang hanya terkena denda Rp1 juta.

Wamenkes Vietnam Diduga Terlibat Perdagangan Obat Palsu

"Itu karena BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) tak punya perangkat hukum. Kami ingin BPOM bisa menangkap sekaligus menuntut para pelaku, sebab para pelaku punya backing yang kuat," kata Dede dalam diskusi di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu, 10 September 2016.

Bahkan, menurut Dede, ketika pelaku keluar dari penjara, mereka malah lebih lihai karena semasa hukuman bisa bertemu pelaku lainnya sehingga jaringan makin kuat.

Virus Corona Bikin Peredaran Obat-obatan dan Alat Medis Palsu Melonjak

Menurutnya, dari segi penuntutan juga perlu diperkuat. Ia setuju harus ada hukuman minimal yang berat sehingga pelaku tak bisa dihukum lagi di bawah hukuman minimal.

Terkait hal ini, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito membenarkan soal hukuman ringan bagi pelaku pembuat dan pengedar obat palsu. Hukuman tertinggi saat ini berdasarkan aturan mencapai 15 tahun dan minimal 1,5 tahun.

Virus Corona Picu Pesatnya Peredaran Obat-obatan dan Alat Medis Palsu

"Tapi praktiknya yang dihukum tertinggi hanya dua tahun, setengah tahun, atau dibebaskan. Masih jauh dari efek jera," kata Penny pada kesempatan yang sama.

Sementara itu, Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsi, mengatakan perlunya pengaturan soal hukuman minimal bagi para pelaku produksi dan pengedar obat palsu yang belakangan banyak terungkap.

"Tidak ada tawar-menawar, saat polisi lakukan penindakan mungkin bisa dibuat dalam regulasi untuk hukuman minimal. Lalu mereka yang melakukannya secara lewat jalur legal juga harus di-blacklist sekian tahun," kata Sularsi. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya