DKPP Nilai Perlu Tenggat Waktu Keputusan Sengketa Pilkada

Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Purna Karyanto

VIVA.co.id – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak masih menyisakan pilkada di lima wilayah yang tertunda termasuk di Kota Pematang Siantar. Penundaan pilkada di lima wilayah disebabkan sengketa yang belum selesai baik di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) maupun di Mahkamah Agung (MA).

Komisi VIII Dorong Kementerian Jaga Kerukunan Umat Beragama

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie  sepakat dengan upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meminta MA dan PT TUN untuk mempersingkat proses perkara partai politik yang bisa menghambat proses pilkada.

"Peraturan MA dan Peraturan PT TUN harus dibentuk khusus dengan saling mendengarkan hasil rapat begini sehingga terpadu enggak sendiri-sendiri," kata Jimly di Gedung KPU, Jakarta, Kamis 8 September 2016.

DPR Minta Pemerintah Fokus Tangani Isu SARA yang Berkembang

Jimly mengingatkan bahwa peraturan MA dan peraturan PT TUN itu perlu segera selesai sebelum tahapan pilkada serentak tahap kedua dilaksanakan pada Februari 2017 mendatang. Dengan demikian, peristiwa penundaan pilkada di Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Manado dan Kabupaten Fak Fak tidak terulang kembali.

"Mudah-mudahan mereka masing-masing bikin tim. Kalau yang Pemilu legislatif sudah ada peraturan menteri kalau pilkada khusus kan harus sendiri karena aturannya baru. Menurut saya harus begitu," ujar Jimly.

KPU: Mau Pilkada Kompetitif, Harus Ada Calon Alternatif 

Sebelumnya Komisioner KPU, Ida Budhiati menilai bahwa kerangka waktu penyelesaian sengketa pikada penting dipastikan agar kepercayaan masyarakat terhadap KPU sebagai penyelenggara pilkada tetap terjaga.

"KPU bagaimana bisa dipercaya bila yang sudah ditetapkan masih menyisakan PR, sengketa," ujar Ida.

Ida mengatakan, penyamaan persepsi antarlembaga perlu dilakukan dengan mengacu pada Pasal 154 Ayat (12) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Pasal itu menyebutkan bahwa KPU wajib menindaklanjuti putusan PT TUN atau putusan MA mengenai keputusan tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan sepanjang tidak melewati tahapan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya